Bangka | Aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali ditemukan. Aksi para pengerit yang diduga bekerja sama dengan operator SPBU 24.332.146 di Jalan Raya Belinyu- Sungailiat, Kayu Arang, Desa Cit, Kecamatan Riau silip,Kabupaten Bangaka berlangsung bebas, seolah tanpa pengawasan aparat penegak hukum.
Dari hasil pantauan awak media pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, terlihat beberapa sepeda motor jenis Thunder dan Mega Pro yang telah dimodifikasi dengan tangki besar. Motor-motor tersebut mengisi Pertalite berulang-ulang, lalu memindahkan BBM menggunakan selang ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter. Didepan SPBU yang diduga menjadi tempat untuk menguras BBM subsidi ke dalam jerigen.
Ironisnya, hanya dalam hitungan menit, motor-motor itu kembali masuk ke SPBU yang sama untuk mengisi lagi. Modus pengulangan ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara pengerit dan operator SPBU.
Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi ini jelas melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara operator SPBU yang terlibat bisa dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan, karena secara sengaja memberikan kesempatan terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih lemah. Tanpa tindakan tegas, praktik mafia pengerit Pertalite akan terus merajalela, merugikan negara, dan mengkhianati tujuan subsidi energi.
Saat berita dipublikasikan Awak media masih mengupayakan Konfirmasi kepada pihak pihak terkait .(Red)





