Sehubungan dengan surat Dewan Pers
Nomor : 853/DP/K/VIII/2025 Jakarta, 26 Agustus 2025 Lampiran : – Hal : Penyelesaian Pengaduan yang ditujukan Kepada Yth.:
Sdr Hendro Suprasetyo & Pemimpin Redaksi Media Siber:
1. Jejakkasus.info
2. Jejakkasustv.com
3. Beritapolisi.co.id
4. Radarbangsatv.com
5. Detikkasus.com
Di JOMBANG dan MOJOKERTO
Dewan Pers menerima pengaduan Saudara Hendro Suprasetyo, Ketua LSM Generasi Nasional Hebad di Jombang, Jawa Timur, (selanjutnya disebut Pengadu), pada 18 Juni 2025. Pengadu mengadukan media situs berita (siber) Jejakkasus.info (selanjutnya disebut Teradu I), Jejakkasustv.com (selanjutnya disebut Teradu II), Beritapolisi.co.id (selanjutnya disebut Teradu III), Radarbangsatv.com (selanjutnya disebut Teradu IV), dan Detikkasus.com (selanjutnya disebut Teradu V). Teradu I-V secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Teradu).
Pengadu mengadukan tiga berita Para Teradu yang berjudul sebagai berikut:
1. “LSM Gmicak Bongkar Kasus Lahan Produktif sebagai Lahan Basah oknum Petugas Perhutani KPH Jombang” (terbit 15 Juni 2025).
2. “Hutan Produktif diduga jadi lahan basah oknum Petugas Perhutani KPH Jombang” (terbit 15 Juni 2025).
3. “Lahan Perhutani Ploso – Jombang diduga Jadi Ajang Sewa Menyewa Tebu di Ungkap LSM Gmicak” (terbit 15 Juni 2025).
Pengadu menyatakan berita yang diadukan tidak ada upaya konfirmasi oleh wartawan media Teradu sehingga beritanya penuh tendensius dan tidak berimbang. Pengadu menilai penulis berita tidak jelas karena hanya tertulis “(Tim Sembilan)”.
Menurut Pengadu, Hak Koreksi dan Hak Jawab sudah ditayangkan Teradu, namun tidak sesuai permintaan dan tidak sesuai mekanisme.
Pengadu pada intinya berharap Dewan Pers memberikan sanksi kepada Teradu dan wartawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menyajikan hak koreksi dan hak jawab sesuai ketentuan serta permohonan maaf kepada pihak Perhutani KPH Jombang.
Adapun berita Teradu pada intinya berisi:
1. RPH Tingan, BKPH Ploso Timur, KPH Jombang, Kab Jombang, Jawa Timur diduga ada penyimpangan hasil sewa lahan Perhutani untuk tanam tebu. Media dan LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan konfirmasi, Minggu (15/6/2025).
2. Diduga banyak tanaman tebu ilegal di area petak 136c dan 151o yang terang-terangan dikelola mantri dan mandor dan di kawasan RPH Tingan dipenuhi tanaman tebu di tengah-tengah hutan produktif. Narasumber inisial (ds) mengkonfirmasi hal itu.
3. Tindakan jajaran perhutani KPH Jombang hanyalah formalitas. Faktanya di setiap tengah-tengah Hutan produktif terdapat tanaman tebu seakan oknum Perhutani ada main dengan broker tebu. Sampai saat ini belum ada oknum yang ditindak tegas. Apakah ini sistem berkelompok atau bagaimana?
4. Tim Teradu mendatangi kantor Asper/BKPH Ploso Timur untuk konfirmasi Jumat (13/6/2025), namun kantor tutup. Chat WhatsApp dengan Asper Pak Suto hanya dijawab singkat,”saya lagi yirne lapangan di RPH sewor.”
5. Supriyanto als ilyas Ketua Umum LSM GMICAK meminta APH unit Tipidter Polres Jombang dan Polda Jatim serta Divre Jatim dan Direksi pusat segera turun tangan menindak oknum yang bermain.
Dewan Pers telah menganalisis pengaduan yang disampaikan Pengadu dan menemukan:
1. Pengadu tidak disebut-sebut dalam berita-berita yang diadukan.
2. Para Teradu, masing-masing memublikasikan tiga berita dengan judul berbeda pada hari/tanggal yang sama, yakni 15 Juni 2025. Substansi dan redaksional tiga berita itu sama/identik. Tiga judul berita dimaksud meliputi: (1) “LSM Gmicak Bongkar Kasus Lahan Produktif sebagai Lahan Basah oknum Petugas Perhutani KPH Jombang”.
(2) “Hutan Produktif diduga jadi lahan basah oknum Petugas Perhutani KPH Jombang”, dan (3) “Lahan Perhutani Ploso – Jombang diduga Jadi Ajang Sewa Menyewa Tebu di Ungkap LSM Gmicak”. Berita-berita tersebut tidak lagi dapat diakses di situs media Teradu I (Jejakkasus.info).
3. Berita yang diadukan menyoroti tentang dugaan penyelewengan Lahan Perhutani oleh oknum Perhutani RPH Tingan, BKPH Ploso, KPH Jombang, berupa sewa-menyewa hutan produktif untuk lahan tebu secara ilegal.
4. Berita tersebut mengutip pernyataan narasumber inisial ds. Tidak ada tanggapan/konfirmasi/klarifikasi atau keterangan/informasi yang memadai dalam berita Teradu yang menunjukkan adanya upaya menguji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) kepada para pihak yang disebut-sebut dan berpotensi dirugikan akibat pemberitaan itu, khususnya mantri, mandor, lurah Nduri, pihak RPH Tingan, dan KPH Jombang. Dalam berita hanya disebutkan upaya meminta konfirmasi melalui chat WA dengan Asper Pak Suto yang dijawab singkat, ”saya lagi yirne lapangan di RPH sewor.”
5. Berita yang diadukan mengutip pernyataan narasumber Supriyanto als ilyas, Ketua Umum LSM Gmicak, yang berpotensi memiliki konflik kepentingan karena yang bersangkutan dalam struktur pengelola Para Teradu sebagai pemimpin perusahaan/pemimpin redaksi.
6. Pengadu menyatakan Hak Koreksi dan Hak Jawab sudah ditayangkan namun tidak sesuai permintaan dan tidak sesuai mekanisme.
7. Penulisan berita-berita yang diadukan tidak memenuhi kaidah jurnalistik serta standar Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
8. Pemimpin redaksi menduduki jabatan yang sama pada lima media Teradu.
9. Pemimpin redaksi Teradu belum terdata di Dewan Pers sebagai wartawan yang tersertifikasi kompetensi Wartawan Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional.
10. Para Teradu berada di bawah naungan badan hukum yang sama, yakni PT Pria Sakti Perkasa.
11. Media Teradu belum terdata sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.
Berdasarkan analisis tersebut, Dewan Pers menilai dan memutuskan Teradu melanggar:
1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
a. Pasal 1 karena terindikasi tidak independen dan mengandung potensi konflik kepentingan berkaitan dengan posisi pemimpin perusahaan/pemimpin redaksi media Teradu yang juga sebagai Ketua Umum LSM Gmicak dan menjadi narasumber berita-berita yang diadukan.
b. Pasal 3 karena tidak menguji informasi tentang substansi yang diberitakan, tidak berimbang, serta mancampurkan fakta dan opini yang menghakimi, misalnya penggunaan kata/frasa “lahan basah” dan “seakan oknum Perhutani ada main” tanpa menyajikan/menyampaikan fakta-fakta yang menguatkannya.
c. Pasal 6 karena terindikasi menyalahgunakan profesi wartawan antara lain perangkapan profesi wartawan dan kepemimpinan/keanggotaan/aktivitas pada lembaga swadaya masyarakat (LSM).
2. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta dan b bahwa “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”
3. Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, butir 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”
Selain itu, Wartawan Utama pun hanya dapat menjadi penanggung jawab atau pemimpin redaksi maksimal pada dua media, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 Peraturan ini.
4. Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM bahwa “demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.”
Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam KEJ, serta berdasarkan penilaian dan keputusan tersebut
Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu wajib menerapkan prinsip akurasi dan keberimbangan dengan menguji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) kepada para pihak yang disebut-sebut dalam berita dan berpotensi dirugikan serta meralat dan atau mengoreksi berita-berita yang diadukan, selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah menerima surat ini. Teradu dapat meminta Hak Jawab kepada para pihak yang disebut-sebut dalam berita-berita yang diadukan tersebut selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah menerima surat ini.
Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita-berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita-berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Catatan ini juga disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.
3. Jika Hak Jawab dipublikasikan dalam berita terpisah, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.”
4. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor
9/Peraturan-DP/X/2008).
5. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 1, maka Teradu tidak wajib memuat Hak Jawab.
6. Apabila Teradu tidak memuat Hak Jawab dalam batas waktu butir 1, maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers.
7. Teradu wajib menghindari konflik kepentingan dan praktik jurnalisme tidak etis dalam melaksanakan kerja jurnalistik, seperti penyalahgunaan institusi pers dan profesi wartawan serta perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan/aktivitas pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.
8. Penanggung jawab atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama. Penanggung jawab atau pemimpin redaksi yang berkompetensi wartawan utama hanya dapat menduduki posisi tersebut maksimal pada dua media.
9. Media Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
10. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.
11. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, KEJ, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada UndangUndang No.40/1999 tentang Pers, KEJ, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan berkenaan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi surat DewanPers, Wartawan Kami sudah melakukan Konfirmasi di berbagai pihak, namun jika masih ada kekurangan dalam menjalankan tugas dan Fungsi Pers, maka kami selaku redansi Meminta maaf kepada Sdr Hendro Suprasetyo,kepada Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat selalu Ketua dan pembaca setia media ini.
Tembusan:
1. Pertinggal Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers
2. Pertinggal Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers
3. Pertinggal Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers





