TASIKMALAYA I Radarbangsatv.com – Seorang pria berinisial TN alias As (44), warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, menjual Uang Palsu (Upal) dengan cara ditawarkan di media sosial.
Akibatnya, TN kini diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Dari rumah TN, polisi mengamankan barang bukti Upal senilai Rp 41.040.000 (empat puluh satu juta empat puluh ribu rupiah) dalam pecahan kertas.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SH,SIK,MSi mengatakan, TN memproduksi sendiri uang itu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer.
Pelaku melakukan itu berulang kali dengan berbagai nilai.
Dari mulai pecahan kertas Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Selain Upal yang sudah dicetak dengan cara diprint, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti lain.
Sebuah Hp, gunting, pisau cuter, printer serta penggaris besi.
Pelaku menjual Upal itu, ke konsumen dengan 1 harga asli senilai 5 Upal.
“Pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan sejak awal tahun 2021. Kemudian dipasarkan pelaku melalui media sosial facebook dengan nama akun Asep Tasik,” terang Doni, Rabu (28/4/2021) di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Sedangkan Dari hasil penyelidikan kata Doni, pelaku sudah menjual Upal itu kepada 3 orang dengan total nilai Rp5 juta.
Jadi pelaku mencetak dan memasarkannya sendiri.
Pelaku mengakui, baru kali ini melakukan tindak pidana membuat Upal.
Pembuatan Upal ini tak terlalu canggih karena dicetak memakai kertas biasa A4 dan printer biasa.
“Jadi jika diraba, dilihat dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli. Pelaku sempat menjual Upal ini ke 3 pembeli di Karawang. Pelaku terancam kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp100 miliar. Karena melanggar pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang,” papar Doni.
Pelaku TN mengakui semua perbuatannya.
“Dia belajar membuat upal itu dengan cara menonton dari media sosial,” tandas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SH,SIK,MSi. (Ega)