Curanmor 21 TKP, Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolres Tasikmalaya Kota, saat konferensi pers Curanmor di Mapolres Tasikmalaya Kota. (Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota)

TASIKMALAYA I Radarbangsatv.com – Sudah beraksi 21 kali di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis, komplotan maling spesialis sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.

Mereka adalah pria inisial RR dan IS sebagai pemetik, serta RS dan TD sebagai penadah.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermulai ketika anggota Reskrim Polsek Indihiang, melakukan penyelidikan pencurian motor di Gedung Olah Raga (GOR) wilayah Cipedes, dan kemudian mengamankan seorang pelaku.

Polisi langsung melakukan, pengembangan, hingga akhirnya menjadi 4 orang.

Sedangkan seorang pelaku lagi, inisial AT yang juga penadah masih buron.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SH,SIK,MSI mengatakan, dari komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini, petugas berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor metik berbagi merek, 3 buah mata kunci astag, dan satu kunci leter Y.

“Para tersangka ini melakukan aksi Curanmor di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tasikmalaya dan Ciamis, Provinsi Jawa Barat, dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Maret 2021,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu (28/4/2021) siang, di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Modus para tersangka ini melakukan Curanmor, dengan cara hunting, atau mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan.

Per unit motor curian ini dijual pelaku ke penadahnya sekira Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

“Komplotan Curanmor ini dijerat dengan pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SH,SIK,MSI. (Ega)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *