Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tindaklanjuti Markah Besar Perjudian Sambung Ayam Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro
Nganjuk | Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Dusun Blitaran, Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, Marak Perjudian Sabung Ayam. Selasa 20 Mei 2025
Berdasarkan Laporan informasi Medua dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) turun lapangan
Dilokasi terdapat puluhan orang yang diduga para pemain Judi Sabung ayam, dan di luar pekarangan orang terdapat banyak sepeda motor dan Mobil diduga keras milik para pemain judi Sabung ayam.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta kepada Polre Nganjuk, Polda Jatim , untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap Markas Sabung Ayam tersebut.
Pasalnya Sabung ayam, yang merupakan bentuk perjudian, diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengadakan permainan judi atau turut serta dalam permainan tersebut dapat dipidana.
Penjelasan Pasal 303 KUHP: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam. Sanksi Pidana: Pelaku sabung ayam dapat diancam hukuman penjara dan/atau denda.
Ketentuan Khusus: KUHP juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi, atau yang turut serta dalam perusahaan perjudian, yaitu hingga 9 tahun penjara atau denda kategori VI (Rp 2 miliar). (Tim Sembilan).
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.