Berita Terkini, Gabungan Media Online Dan Cetak Ternama ( GMOCT), Mendesak Disnaker Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Terkait Buruh.

Nagan Raya | radarbangsatv.com – Dugaan Ketua Koperasi yang ingin lepas tanggung jawab atas kecelakaan yang dialami anggota kerjanya hingga mengakibatkan meninggal dunia telah memicu reaksi keras dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nagan Raya wajib segera menuntaskan hak pekerja buruh sesuai dengan Undang-Undang, Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh Oleh Koperasi.

Menurut siwan, seorang wartawan yang juga pihak korban, “Saya sangat menyayangkan bagaimana koperasi yang berbadan hukum bisa mempekerjakan pekerja tanpa adanya perjanjian secara tertulis. Jika benar, menurut saya koperasi sudah melanggar aturan hukum.”

Siwan juga menuntut hak-hak pekerja yang telah dipotong pajak PPH dan uang sedekah oleh koperasi. “Mirisnya lagi, gaji sebesar Rp700.000 pun dipotong pajak dan uang sedekah sebesar Rp150.000. Lalu, jika pekerja bukan anggota koperasi, atas dasar apa pemotongan PPH 2,62% dan sedekah Rp.150.000 setiap bulan gaji Pekerja?”

GMOCT mendesak Disnaker Nagan Raya untuk segera mengusut dugaan pengabaian hak buruh oleh koperasi dan menuntaskan hak-hak pekerja buruh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jangan Biarkan dugaan Koperasi berbadan Hukum tak bertanggung jawab saat pekerja meninggal dalam posisi bekerja.

Namun, siwan juga mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pencemaran nama baik oleh pihak koperasi. “Mereka menuduh saya sebagai wartawan yang tidak memiliki adab dan etika. Saya merasa bahwa ini adalah tindakan yang tidak profesional dan merusak reputasi saya sebagai wartawan.”saya punya bukti diri nya mempersilahkan terkait konfirmasi yang saya kirimkan via watsap kepada nya saat itu.

Siwan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak koperasi yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. “Saya tidak akan membiarkan reputasi saya dirusak oleh tindakan tidak profesional seperti ini.

Jelas Secara UU cipta kerja, Koperasi bertanggung jawab pada pekerja nya, terlebih saat terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Saya dan keluarga korban akan menuntut Atas hak dan Tuduhan Fitnah terhadap saya,

Sebelum berita ini di terbitkan, Konfirmasi ke pihak Koperasi tidak membuaikan hasil apapun, konfirmasi via wats,ap hanya centang satu.
Pihak disnaker belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi via whats,ap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *