Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pungli

Dua orang warga Medan ZL (42) dan EJP (28) pelaku pemerasan terhadap pedagang UKM ditangkap Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

Medan l RadarbangsaTV.com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, bahwa personel Satreskrim Polrestabes Medan, telah menangkap dua pelaku Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pedagang Usaha Kecil Menengah (UKM) di kawasan pinggiran di depan Lapangan Merdeka dan Jalan Cemara, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Kedua pelaku itu, ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni EJP (28) yang diringkus petugas di Lapangan Merdeka Medan dan ZL (42) ditangkap di kawasan Jalan Cemara Medan,” kata Fathir, Minggu (6/11/2022) di Medan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan, pada Sabtu (5/11/2022),” imbuh Fathir.

Menurut Fathir, pelaku ditangkap sesuai dengan perintah Kapolrestabes Medan untuk menjaga kegiatan usaha khususnya di Kota Medan.

“Kami melakukan operasi penindakan para pelaku Pungli kepada pedagang dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkungan sekitar,” kata Fathir.

Kegiatan Pungli yang dilakukan pelaku, kata Fathir, sudah berlangsung sekitar enam sampai delapan bulan untuk mengambil uang setiap bulan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.

Untuk pelaku Pungli di Lapangan Merdeka, pelaku mematok harga sebesar Rp4 juta kepada pedagang yang berjualan.

Dimana saat diringkus pelaku sedang mengambil uang panjar untuk lapak berjualan UKM per lapak sebesar Rp300 ribu.

“Sedangkan barang bukti yang disita berupa uang panjar Rp300 ribu, satu lembar kwitansi tertulis Rp300.000 untuk lapak jualan, satu lembar kwitansi kosong, satu buah pulpen, satu buah handphone android, dan satu unit sepeda motor Satria Fu BK 5112 AYA,” kata Fathir.

Terhadap para pelaku, kata Fathir, dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana, dan masih dalam proses pemeriksaan.

Ditambahkan Fathir, kegiatan operasi penindakan pelaku Pungli akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

Kegiatan operasi penindakan para pelaku Pungli juga dilaksanakan oleh Polsek-Polsek jajaran di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kami juga berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi, apabila mengetahui adanya pungutan liar.

“Bukan hanya untuk UMKM, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang ada di Kota Medan,” kata Fathir. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *