Ocehan Warga Desa Boboh Menganti, Gresik Bernyanyi Pernah di Amankan Siberr Polda Jatim Kasus Judol Rp10 Juta Berhenti di Meja
Surabaya | Dunia jagad maya kembali di kabarkan adanya dugaan praktik kotor yang menyeret nama Ditressiber Polda Jatim.
Pria warga penduduk Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, inisial JH’ mengaku pernah ditangkap oleh oknum anggota Opsnal Siberr Polda Jatim dalam dugaan kasus Judi Online.
Ia juga mengatakan bahwa pernah di gelendeng didalam ruangan gedung Ditressiber Polda Jatim sekitar pada tanggal 08 Januari 2026 lalu. kemudian, kasusnya bisa berhenti lantaran ada penyediaan nominal Rp10 juta untuk menutup perkaranya supaya bisa berhenti di meja.
Menurut JH’ kepada Wartawan kasusnya berawal dari pengembangan temannya yang lebih dulu ditangkap kemudian, bergulir menuju ke lokasi JH’.
“aku itu di makan oleh temanku sendiri mas, awalnya teman saya dulu yang di tangkap berikutnya baru menuju ke saya.”ujar JH’ kepada Wartawan Senin (09/03/2026)
Lebih jauh, JH’ menambahkan bahwa kasusnya bisa di putus dengan nominal Rp 10 juta tersebut, di urusi oleh keluarganya agar tidak terjadi proses hukum berkelanjutan.
“Di urusi keluarga saya mas, waktu itu aku cuman mencoba bermain 50 rb padahal saya sudah lama tidak pernah bermain.”tambahnya JH demikian
Adapun kasus judi online yang seharusnya di berantas sesuai Intruksi Presiden RI dan Kapolri namun, diduga di manfaatkan dengan praktik kotor “86”.
Tugas Kapolda Jatim di pertaruhkan, Kabid Propam Polda Jatim ditantang nyalinya untuk segera turun lapangan.
Hingga berita perdana ditayangkan, dari gabungan Media Jawa Timur belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Ditressiber Polda Jatim sehingga membuka ruang luas untuk Klarifikasi.
Tanda tanya besar dimata publik, kasus tangkap lepas judi online yang menimpa JH’ jadi tamparan keras oleh penegak hukum.
Pertanyaan-nya, siapa yang menerima uang Rp10 juta sehingga JH’ bernyanyi di permukaan publik?
Pasalnya, Polisi yang melanggar kode etik Polri diatur utama dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri) dan Perkap No. 14 Tahun 2011. Sanksi berkisar dari pembinaan mental, mutasi/demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pelanggaran mencakup etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan masyarakat (perilaku kasar, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana).
Sanksi Polisi yang memeras tersangka diancam sanksi berat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik. Secara pidana, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Kasus ini seringkali melibatkan tindak pidana korupsi/suap, yang merusak citra Polri.
Bersambung…..?
(Tim Sembilan)





