Ekosistem Sungai Konto Damarwulan, Kepung, Kediri di Rusak Penambang Tak Bertanggung Jawab
LSM Gmicak Minta APH Tangkap Pelaku Penjarahan Pasir di Sungai Konto Damarwulan, Kepung, Kediri
Berita Terkait :
Ketua LSM Gmicak Menduga Aktivitas Tambang Pasir dialiran Sungai Konto Melanggar
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kediri | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kediri terdapat tambang pasir dugaan ilegal belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Sabtu 16 Mei 2026
Argumentasi Hukum (Legal Arguments)
Bawah, Sungai yang menjadi batas Wilayah antara Desa Kandangan (Kecamatan Kandangan) dan Desa Damarwulan (Kecamatan Kepung) di Kabupaten Kediri adalah Sungai Konto (atau biasa disebut Kali Konto).
Informasi penting terkait batas wilayah dan aliran sungai tersebut, merupakan lokasi perbatasan Aliran Kali Konto yang memisahkan wilayah administratif Kecamatan Kandangan di sisi utara/timur laut dengan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri di sisi selatan.
Bangunan Air, Di area perbatasan kedua desa ini, terdapat infrastruktur pengairan penting berupa Bendung Damarwulan (atau BPS Damarwulan) yang berfungsi mengendalikan sedimen dan mengalirkan air untuk irigasi persawahan warga.
Akses Penghubung : Di dekat area ini juga membentang Jembatan Kandangan yang menjadi jalur utama transportasi lintas Kabupaten Kediri
Berdasarkan laporan informasi, Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), turun lapangan dan mengambil data data. Sabtu 16 Mei 2026.
Diketahui Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Sungai / Kali Konto Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dihajar Penambang.
Dialiaran Sungai / Kali Konto Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung terlihat puluhan orang sedang beraktivitas mengeruk pasir dan di muat truk truk di bawah keluar kali Konto.
Aktivitas tersebut menggunakan alat alat berat Excavator (atau Bego), eronisnya aktivitas ini belum tersentuh hukum dan tidak mengakui siapa dalang dibalik penjarahan pasir di sungai / kali Konto Damarwulan, Kecamatan Kepung.
LSM Gmicak : Penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Konto Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) jelas melanggar pasal 158 UU Minerba.
Kerusakan Lingkungan : Pengerukan merusak ekosistem sungai dan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diduga keras Penggunaan alat berat Excavator (Bego)menggunakan BBM Solar Subsidi dari SPBU sekitar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Upaya Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berperan sebagai mitra strategis dalam mengawal penegakan hukum di area pertambangan milik negara sungai Konto Damarwulan, Kecamatan Kepung bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Seperti Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Gakkum) segera melakukan razia alat berat serta menangkap pelaku perusakan lingkungan di kawasan izin usaha pertambangan.
Landasan Hukum Penindakan:Aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di area perairan/sungai ditindak tegas menggunakan peraturan UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) : Pada Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin (PETI) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Pada Pasal 97 hingga 120 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kesimpulan : Patut Diduga aktivitas tambang pasir di kali Konto tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Penambangan Galian pasir tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Tim Sembilan)





