Jejak Kasus Gelar Halalbihalal dan Santuni Anak Yatim Piatu
Sidoarjo | Halalbihalal adalah tradisi khas Indonesia umat Islam untuk saling bermaaf-maafan dan mempererat silaturahmi, umumnya dilakukan setelah bulan Ramadan pada Idul Fitri.
Tradisi ini bertujuan membersihkan hati dari dendam atau kesalahan masa lalu, serta meningkatkan hubungan sosial antar manusia.
Halalbihalal bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga momen sosial untuk memupuk persaudaraan dan keharmonisan.
Seperti halnya kali ini, Bertempat di Halaman Kantor DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo, Jalan raya Singogalih, RT 03, RW 02, Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bertepatan Usia yang ke 7 Tahun LSM Gmicak melaksanakan kegiatan HUT Ke 5 LSM Gmicak pada hari sabtu 04 April 2026.pukul 19.00 Wib sampai selesai.
PT Pria Sakti Perkasa – Jejak Kasus – Detik Kasus – Radar Bangsa dan Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Melaksanakan acara Halal bihalal, bersilaturahmi dan saling bermaaf-maafan setelah Ramadan 1447 H tahun 2026.
Hadir dalam acara, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak – Cahyo Suyitno Ketua DPD LSam Gmicak Sidoarjo, Para anggota Jejak Kasus dan LSM Gmicak serta adik adik yatim piatu seputar Kantor Jejak Kasus Tarik – Sidoarjo, Jatim.
Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan manusia (hablum minannas) dan membersihkan diri dari dosa.
Acara dapat dilakukan dengan tausiah, jabat tangan, makan bersama, dan doa bersama dipimpin oleh Gus Suwaji di lingkungan rumah, kantor Jejak Kasus Tarik Sidoarjo.
Selain untuk Mempererat silaturahmi, menyambung kembali persaudaraan yang renggang, dan saling memaafkan pada bulan Syawal, acara tumpengan, doa bersama dan santunan anak yatim piatu.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Menjelaskan : Didalam ayat Al-Qur’an (QS) yang menjelaskan tentang perintah menyantuni dan memuliakan anak yatim:
QS. Al-Baqarah Ayat 220: Menjelaskan bahwa memperbaiki keadaan anak yatim adalah perbuatan baik dan mereka adalah saudara seiman.
QS. Al-Fajr Ayat 17-18: Menegaskan perintah untuk tidak menghina anak yatim dan memberikan santunan kepada mereka.
QS. An-Nisa Ayat 36: Perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim, bersamaan dengan perintah menyembah Allah dan berbuat baik kepada orang tua.
QS. An-Nisa Ayat 10: Peringatan keras bagi orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, yang diibaratkan seperti menelan api neraka.
QS. Ad-Dhuha Ayat 6-11: Pengingat dari Allah SWT bahwa Nabi Muhammad SAW dahulu juga seorang yatim, sehingga Allah memerintahkan untuk tidak berlaku sewenang-wenang terhadap mereka.
QS. Al-Isra Ayat 34: Larangan untuk mendekati harta anak yatim kecuali dengan tujuan yang bermanfaat bagi mereka.
Menyantuni anak yatim memiliki keutamaan besar, di antaranya adalah dijamin masuk surga dan dekat dengan Rasulullah SAW. (Tim Sembilan)





