*Sidoarjo*| Meski sudah di sentuh oleh Aparat Hukum kini kembali beredar informasi Dugaan aktivitas judi sabung ayam, TKP Wedoroklurak Candi Sidoarjo diduga dibuat ajang bancaan oknum berkepentingan mengambil keuntungan pribadi.
Wilayah hukum Polsek Candi, Polresta Sidoarjo kini masuk Zona Merah. kejahatan perjudian merajalela hingga diketahui terbentuk struktur susunan rapi yang dinilai kebal terhadap Hukum.
Kejahatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran mutlak didalam KUHP. Namun, meski arena tersebut telah tersentuh oleh aparat kepolisian masih saja berdiri tegak lurus hingga pemain atau bandar penyediah lokasi masih belum diketahui di amankan.
Sejumlah warga Desa Wedoroklurak, kecamatan Candi Sidoarjo adanya informasi terkait kembalinya aktivitas judi sabung ayam di wilayah setempat.
“Setiap hari ramai, dan teriak suaranya sampai buanget kedengaran, kemarin sempat di ubrak, tetapi masih terus buka lagi, atau mungkin kemarin itu hanya untuk mengelabuhi saja ya,”ujar salah satu warga sekitar yang dekat dengan lokasi perjudian, Rabu (01/06/2026).
Sementara itu, Polsek Candi, Polresta Sidoarjo sebelumnya sudah turun lapangan untuk membubarkan aktivitas sabung ayam di lokasi arena perjudian tersebut.
Hasil dari penindakan tidak ada pelaku yang diamankan, atau di proses hukum lebih lanjut. Sehingga sampai saat ini aktivitas perjudian semakin berkembang biak, dan dinilai terbentuk susunan rapi oknum berdasi yang mendukung lokasi 303 tersebut.
Sorotan publik kini mengarah kepada kinerja Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, meskipun arena sudah pernah dibubarkan, aktivitas perjudian sabung ayam diketahui semakin tumbuh dewasa dan berkembang biak didalam lokasi.
Hingga berita ini di tulis, media ini masih berupaya untuk konfirmasi terhadap aparat setempat, terkait kejahatan sabung ayam tersebut semakin tumbuh berkembang biak di tempat kejadian perkara (TKP), Desa Wedoroklurak, Candi Sidoarjo.





