Dua pelaku pengancaman dan penganiayaan diringkus polisi, Gegara Negur Judi Sabung Ayam

Nnganjuk | Aksi tindak pidana penganiayaan kembali terjadi, Dua pelaku pengancaman dan penganiayaan diringkus polisi. Muhammad Mayar, 56 dan Haryono, 47 diamankan polisi setelah ia melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang pedagang ayam di area Pasar Ayam Banaran.selasa 20 Mei 2025.

Data yang dihimpun koran ini, kejadian bermula saat korban Heri Wicaksono, warga Desa Lambangkuning menegur sekelompok orang yang diduga tengah melakukan perjudian sabung ayam. Teguran itu memicu reaksi keras dari para pelaku.

Haryono (47), warga Jl. Anjasmoro, Desa Kudu, Kertosono, tersulut emosi dan langsung memukul serta mendorong korban hingga terjatuh.

Selain itu, Muhammad Mayar ikut mencekik dan menyeret korban sambil berkata, “Ojo lapor Polsek, ngko kalanganku mawut.” Hingga pada akhirnya korban sempat kesulitan bernapas sebelum akhirnya dilerai oleh saksi.

“Pelaku juga sempat menyeret korban sejauh 10 meter sambil melontarkan ancaman, hingga korban mengalami luka lecet pada lengan dan telapak tangan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso.

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Penangkapan dilakukan setelah korban melapor usai dianiaya dan dicekik dari belakang saat hendak melapor aktivitas sabung ayam ke Polsek.

“Kami telah menangkap tersangka Muhammad Mayar dan Haryono atas dugaan pengancaman dan penganiayaan. Aksi tersebut sangat mengganggu ketertiban umum dan kami tindak tegas,” tegas Henri.

Atas kejadian tersebut, Muhammad Mayar dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman dan penganiayaan.

Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Sedangkan Haryono dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto menjelaskan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

Personel langsung olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

“Kami serius menangani kasus ini. Selain menyidik pelaku penganiayaan, kami juga mendalami dugaan praktik sabung ayam yang terjadi di lokasi,” ujar Joni.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum, kaos, dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.

Hingga kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun.

Upaya penegakan hukum dilakukan untuk menjaga rasa aman masyarakat dan mencegah konflik sosial.

“Kami berkomitmen dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan pasar yang aman dan tertib bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *