Isu Dugaan Pemerasan 100 Juta Kasus Narkoba di Polda Jatim Diberitakan Oleh Oknum Wartawan Tuai Sorotan

Surabaya | Isu Dugaan Pemerasan 100 juta kasus narkotika yang menyeret nama Ditresnarkoba Polda Jatim jadi sorotan tajam, yang sebelumnya diketahui di beritakan oleh oknum Wartawan dengan judul Dugaan Pemerasan Berkedok Penangkapan Narkoba di Jatim, Diminta Rp100 juta per Orang Dua Remaja Belum Pulang.

Namun demikian, kabar beredar bahwa berita tersebut diduga telah di kondisikan oleh pihak oknum yang mempunyai kepentingan pribadi didalam Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

Informasi beredar didalam berita tersebut menyebutkan, Tiga remaja berinisial SRL, Soni, dan Oon disebut dibawah oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas narkoba Polda Jawa Timur. Kemudian keluarga terduga pelaku mengaku dimintai uang sebesar Rp100 juta per orang dengan dalih membantu pembebasan.

Bahwa, setelah melalui negosiasi, pihak keluarga menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Namun, hingga Jumat (9/10/2026), SRL disebut telah kembali ke rumah, sedangkan Soni dan Oon dikabarkan belum kembali. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan serta status hukum kedua remaja tersebut.

Bahwa, Dibawa Sejumlah Pria, Keluarga Mengaku Tak Menerima Surat Resmi, Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa itu bermula pada Sabtu (3/10/2026), ketika sejumlah pria mendatangi rumah SRL dan membawanya menggunakan mobil.

Bahwa, Keluarga mengaku tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun dokumen resmi lainnya saat SRL dibawa. Mereka juga menyebut para pria tersebut hanya memperkenalkan diri sebagai petugas dari bagian narkoba Polda Jatim. Dalam perjalanan, kendaraan yang membawa SRL disebut berhenti di SPBU Sumakul, Sumbermanjing Kulon. Di lokasi tersebut, SRL mengaku mengalami kekerasan dan tekanan agar menjelaskan asal-usul barang yang dipersoalkan.

Bahwa, Di pom bensin itu saya dipukul pakai borgol dan dipaksa mengaku dapat barang dari mana,” ungkap SRL berdasarkan keterangannya. SRL menyebut benda yang ditemukan padanya hanya berupa alat isap. Ia kemudian menyebut nama Oon, yang menurut keterangannya turut dijemput sebelum mereka dibawa ke Mapolda Jatim, Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi kejadian dan status hukum masing-masing remaja.

Bahwa, Keluarga Mengaku Dimintai Uang Rp100 Juta per Orang
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika pihak keluarga mengaku menerima telepon pada Sabtu malam dari seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Leo.
Menurut keterangan keluarga, pria tersebut meminta pakaian untuk SRL dan menyampaikan bahwa dirinya berada di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jatim. Komunikasi itu disebut berlangsung melalui nomor telepon pribadi.

Bahwa, Pada Minggu (4/10/2026), pihak keluarga mengaku bertemu dengan Leo di Mapolda Jatim. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan dimintai uang sebesar Rp100 juta untuk setiap remaja dengan alasan membantu proses pembebasan.

Bahwa, Dia bilang kepada kami secara langsung kalau bisa membantu membebaskan anak-anak dengan syarat uang tebusan Rp100 juta per orang,” ungkap perwakilan keluarga.

Bahwa, Setelah dilakukan negosiasi, pihak keluarga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting, mulai dari siapa pihak yang meminta uang, apa dasar permintaan tersebut, hingga apakah permintaan itu memiliki kaitan dengan proses hukum yang sah.

Bahwa, Hingga kini, keterangan mengenai penyerahan uang tersebut masih memerlukan verifikasi, termasuk penelusuran bukti komunikasi, bukti transaksi apabila ada, serta keterangan pihak yang disebut menerima uang.
SRL Pulang, Keberadaan Soni dan Oon Dipertanyakan
SRL akhirnya kembali ke rumah pada Jumat (9/10/2026). Namun, menurut pihak keluarga, Soni dan Oon masih belum kembali. Keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai mengenai status hukum maupun keberadaan kedua remaja tersebut.

Bahwa, Apabila ketiganya memang dibawa dalam rangka penegakan hukum, informasi mengenai dasar tindakan, status hukum, serta keberadaan mereka perlu dijelaskan melalui mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga juga menduga pria yang memperkenalkan diri sebagai Leo memiliki nama lain, yakni RNK, dan bekerja sebagai pekerja harian lepas (PH) di lingkungan Polda Jatim. Namun, informasi mengenai identitas dan status pekerjaannya tersebut belum terverifikasi secara independen.

Bahwa, Polda Jatim Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Dugaan permintaan uang dengan dalih membantu pembebasan, pengakuan mengenai kekerasan, serta tidak diperlihatkannya dokumen penangkapan sebagaimana disampaikan pihak keluarga merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri secara objektif. Jika terbukti terdapat pihak yang menyalahgunakan nama, jabatan, atau kewenangan aparat untuk meminta uang, tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa, Di sisi lain, seluruh dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa, oknum Wartawan yang sebelumnya berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditresnarkoba, mengenai kebenaran peristiwa tersebut, identitas pihak yang disebut sebagai Leo atau RNK, status hukum SRL, Soni, dan Oon, serta dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang disampaikan pihak keluarga, Klarifikasi resmi diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Bahwa, Catatan redaksi: Narasi ini disusun berdasarkan keterangan yang diberikan pihak keluarga dan SRL. Tuduhan serta identitas pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi independen. Pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang dituding perlu dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (TeamBayangan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *