SIDOARJO | JEJAKKASUSTV.COM – Dugaan praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar prosedur hukum kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi dari sebuah akun TikTok bernama Akun Gabut (@si_boy99) yang mengirimkan pesan pribadi kepada akun TikTok media JejakkasusTV. Informasi tersebut menyinggung dugaan pembayaran uang sebesar Rp27 juta dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Informasi itu menyebut nama Nursalam atau Salam, yang dikabarkan merupakan pemilik gudang pengelolaan sampah di sekitar Kantor KUD Kecamatan Tarik. Dalam pesan tersebut, akun pengirim juga menyebut nama IPDA Gatut Praktikno, S.H., yang tercantum sebagai penyelidik dalam surat undangan klarifikasi perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, dugaan pembayaran Rp27 juta tersebut belum terverifikasi secara independen. Nama yang disebut dalam informasi itu juga tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pesan media sosial.
Surat Undangan Klarifikasi Menjadi Titik Awal Penelusuran
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diterima redaksi, Satreskrim Polresta Sidoarjo menerbitkan undangan klarifikasi pada 6 Oktober 2026 kepada Nursalam atau Salam.
Undangan tersebut berkaitan dengan Laporan Informasi Nomor: LI/76/V/2026/Jatim/Resta SDA, tertanggal 4 Mei 2026, mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya air, dan/atau pengelolaan sampah.
Keberadaan surat undangan klarifikasi menjadi dasar untuk menelusuri bagaimana penanganan laporan tersebut berjalan. Akan tetapi, penerbitan surat klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan maupun dugaan transaksi uang benar-benar terjadi.
Persoalan yang kini perlu dijawab bukan sekadar siapa yang dipanggil dan apakah yang bersangkutan hadir, melainkan bagaimana laporan informasi tersebut ditindaklanjuti, apa hasil pemeriksaannya, serta apakah terdapat bukti yang mendukung atau justru membantah tudingan yang beredar.
Pesan Akun TikTok Memunculkan Dugaan Serius
Dalam pesan pribadi kepada akun TikTok wartawan JejakkasusTV, akun bernama Akun Gabut menyampaikan dugaan adanya kegiatan pengelolaan sampah yang dipersoalkan warga serta mengklaim pemilik gudang telah dipanggil untuk klarifikasi.
Akun tersebut juga menyampaikan dugaan pembayaran sebesar Rp27 juta dan meminta agar informasi itu diselidiki. Dalam pesannya, ia turut menyebut nama IPDA Gatut Praktikno, S.H.
Pesan itu menjadi informasi awal yang layak ditelusuri, tetapi bukan bukti yang cukup untuk memastikan terjadinya penyuapan, pemerasan, ataupun pelanggaran etik oleh pihak tertentu.
Karena itu, diperlukan pengujian terhadap sumber informasi, bukti transaksi apabila ada, keterangan para pihak, dokumen penanganan perkara, serta hasil pemeriksaan internal yang objektif.
IPDA Gatut Membantah Keras Tudingan
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (12/10/2026), IPDA Gatut Praktikno, S.H., membantah keras tudingan dugaan “86” tersebut.
Ia menyatakan bahwa Nursalam belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi dan membantah telah menerima uang sebagaimana dituduhkan.
“86 apa, Pak? Pak Salam belum hadir sama sekali. Suruh ke sini saja yang ngasih info, viralkan juga tidak apa-apa. Memang saya tidak menerima, bahkan saya ketemu saja belum pernah. Pak Salam suruh ke sini, ketemu dengan siapa dan memberikan uangnya kepada siapa, nanti saya kembalikan 10 kali lipat,” ujar IPDA Gatut dalam percakapan tersebut.
Pernyataan itu merupakan bantahan langsung dari pihak yang namanya disebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan bukti yang dapat diuji secara berimbang.
Kritik Tajam: Jangan Biarkan Informasi Menggantung Tanpa Kejelasan
Munculnya informasi dugaan pembayaran Rp27 juta ini seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan Polresta Sidoarjo untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan serius yang menyangkut kepercayaan publik hanya berhenti pada saling membantah tanpa penelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jangan pula seseorang dijadikan sasaran tuduhan tanpa bukti yang memadai.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, hasil pemeriksaan yang objektif penting untuk memulihkan nama baik pihak yang dituding. Namun, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, permintaan uang, penerimaan imbalan, atau upaya menghambat proses hukum, maka penindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui bahwa laporan informasi tidak sekadar tercatat di atas kertas, melainkan ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang sah.
Persoalan ini juga tidak boleh mengaburkan substansi awal, yakni dugaan persoalan pengelolaan sampah yang perlu ditelusuri oleh instansi berwenang apabila terdapat indikasi pencemaran, pembuangan limbah yang tidak semestinya, atau pelanggaran perizinan.
Desak Pemeriksaan Independen dan Transparan
Untuk menjernihkan persoalan tersebut, Kapolresta Sidoarjo dan pengawas internal kepolisian patut diminta memastikan adanya pemeriksaan yang objektif terhadap informasi yang beredar, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan siapa yang benar atau salah.
Langkah yang perlu ditempuh meliputi:
1. Memeriksa sumber informasi yang pertama kali menyampaikan dugaan pembayaran Rp27 juta, termasuk meminta bukti pendukung yang dimilikinya.
2. Memeriksa administrasi penanganan perkara, termasuk surat undangan klarifikasi, catatan kehadiran, tindak lanjut laporan informasi, dan hasil penyelidikan yang dapat dibuka sesuai ketentuan.
3. Meminta klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait, termasuk pejabat yang disebut dalam informasi dan pemilik gudang pengelolaan sampah.
4. Menelusuri bukti transaksi apabila ada, dengan tetap menghormati proses hukum serta hak para pihak.
5. Menyampaikan hasil penanganan secara proporsional kepada publik, dengan tetap melindungi data yang bersifat rahasia dan tidak mengganggu proses penyelidikan.
Sanksi Harus Tegas Jika Pelanggaran Terbukti
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan berdasarkan jenis pelanggaran, kekuatan bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
– Jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau kode etik Polri: anggota yang bersangkutan dapat diproses melalui mekanisme disiplin dan/atau kode etik, dengan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
– Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, suap, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan: perkara harus ditindaklanjuti melalui proses pidana oleh aparat yang berwenang berdasarkan unsur dan bukti yang ditemukan.
– Jika ditemukan pelanggaran lingkungan hidup atau pengelolaan sampah: instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan menerapkan sanksi administratif, kewajiban pemulihan, atau proses pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
– Jika tudingan terbukti tidak benar: pihak yang dirugikan berhak menempuh langkah pemulihan nama baik dan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan rumor, unggahan media sosial, ataupun tekanan opini publik. Sebaliknya, bantahan juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang layak diuji.
Menunggu Kejelasan, Bukan Sekadar Bantahan
Hingga berita ini disusun, dugaan pembayaran Rp27 juta masih berupa informasi yang belum terbukti, sementara IPDA Gatut Praktikno, S.H., telah menyampaikan bantahan.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut Laporan Informasi Nomor LI/76/V/2026/Jatim/Resta SDA serta hasil penelusuran atas dugaan transaksi yang beredar.
Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan kedekatan, uang, ataupun tekanan. Jika tidak terbukti, hentikan tudingan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu.
Redaksi JejakkasusTV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang, akurat, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (TeamBayangan)





