Penulis | Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
Hakim bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara secara netral berdasarkan hukum di pengadilan. Jaksa bertugas melakukan penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan penetapan hakim dalam perkara pidana. Keduanya berperan penting dalam sistem peradilan pidana, dengan hakim di bawah Mahkamah Agung dan jaksa di bawah Kejaksaan Agung.
Berikut rincian tugas hakim dan jaksa :
Mengadili : Menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana maupun perdata.
Netral: Bertindak adil, tidak memihak, dan mematuhi hukum.
Memutus : Menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa dan menjatuhkan sanksi hukum.
Melayani : Membantu pencari keadilan dan mengatasi rintangan untuk tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penuntutan : Menjadi penuntut umum dalam perkara pidana, membawa kasus ke persidangan.
Penyidikan : Melakukan penyidikan perkara tindak pidana tertentu (misalnya korupsi) dan mengumpulkan alat bukti.
Eksekusi: Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat.
Jaksa Pengacara Negara: Mewakili pemerintah/negara dalam perdata dan tata usaha negara.
Perbedaan Utama :
Posis i: Hakim memimpin sidang (pemutus), sedangkan jaksa adalah pihak yang menuntut.
Fungsi: Hakim memutus perkara agar berkekuatan hukum tetap, sementara jaksa mengeksekusi putusan tersebut
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1947, setiap hakim dan jaksa wajib mengucapkan sumpah jabatan saat menerima jabatannya.
Sumpah ini menegaskan tugas dan tanggung jawab moral untuk mematuhi hukum dan undang-undang.
Tugas hakim dan jaksa saat mengambil sumpah :
Tugas Hakim di Sumpah :
Dalam sumpahnya, hakim berjanji untuk:
Mengadili Perkara dengan Adil: Memeriksa dan memutus perkara menurut hukum, tanpa membeda-bedakan orang.
Memegang Teguh Konstitusi: Bersumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan setia kepada negara.
Melayani Pencari Keadilan : Berusaha sekeras-kerasnya untuk membantu para pencari keadilan.
Integritas: Bersumpah tidak menerima janji atau pemberian dari pihak yang berperkara.
Tugas Jaksa di Sumpah :
Dalam sumpahnya, jaksa berjanji untuk:
Melakukan Penuntutan: Membawa hasil penyidikan, menyampaikan dakwaan, dan menuntut perkara pidana di pengadilan.
Melaksanakan Penetapan Hakim: Melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menjaga Kepentingan Negara: Melakukan pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Integritas: Bertindak jujur, saksama, dan obyektif dalam menegakkan hukum
hakim dan jaksa bukan Tuhan dan akan mempertanggungjawabkan putusannya di akhirat adalah refleksi atas beratnya amanah penegakan hukum. Dalam pandangan agama maupun hukum positif, kedudukan mereka sebagai penegak keadilan sangat sakral dan memiliki risiko spiritual yang tinggi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait tanggung jawab hakim dan jaksa:
Tanggung Jawab Akhirat (Perspektif Agama): Hakim yang adil akan masuk surga, sedangkan hakim yang berbuat zalim atau memutuskan berdasarkan kebodohan akan masuk neraka, sesuai dengan hadits riwayat Abu Dawud. Hakim diingatkan bahwa mereka adalah “calon terdakwa” di akhirat, sehingga tidak boleh mempermainkan nasib orang.
Makna “Wakil Tuhan”: Julukan “wakil Tuhan” di dunia seharusnya dimaknai secara simbolik sebagai pengingat akan tanggung jawab spiritual, bukan penyamakan diri dengan Tuhan.
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”: Putusan hakim di Indonesia harus mencantumkan kalimat ini, yang berarti setiap putusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, masyarakat, dan hukum.
Keadilan Substantif : Hakim dituntut untuk tidak hanya melihat hukum formal (keadilan prosedural), tetapi juga mencari keadilan substantif, yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Risiko Hukum (Dunia) : Hakim bisa dipidana atau diberi sanksi jika salah memutus karena kesengajaan atau kelalaian dalam dasar hukum.
Kekuasaan yang dimiliki jaksa dan hakim dibatasi oleh undang-undang dan pertanggungjawaban moral yang besar.
Baca : Hakim Pengadilan Negeri Tuban Bukan Tuhan Mobil Status Angsuran Bank ACC di Rampas Jadi Aset Negara
https://beritapolisi.co.id/2025/09/hakim-pengadilan-negeri-tuban-bukan-tuhan-mobil-status-angsuran-bank-acc-di-rampas-jadi-aset-negara/
Maka berhati-hati lah kamu : yang bertugas sebagai hakim dan jaksa, lakukanlah tugasmu dengan baik dan benar, sesuatu dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ingat! Kamu bukan Tuhan, Sekali kamu salah, dalam memutuskan perkara atau keputusan tersebut Menzolimi seseorang, Maka sangat berat siksaanmu di Neraka yang kekal nanti.
Berbuat adil, terutama saat memutuskan perkara, karena itu salah satu perbuatan yang paling dicintai Allah SWT dan memiliki keutamaan besar di akhirat kelak.
Beberapa poin penting terkait ajaran tersebut:
Perintah Utama : Keadilan harus ditegakkan kepada siapa saja, bahkan terhadap diri sendiri, orang tua, kerabat, atau orang yang tidak disukai (QS. An-Nisa: 135).
Balasan di Akhirat: Orang-orang yang berlaku adil akan mendapatkan kedudukan yang tinggi (di atas mimbar cahaya) dan mendapatkan kasih sayang serta balasan kebaikan yang kekal di surga (HR. Muslim).
Ketenangan di Dunia: Adil dalam memutuskan perkara juga mendatangkan ketenangan hati dan menjaga kehormatan diri.
(Tim Sembilan)





