Warga Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik Diduga Menikah Siri dengan Wanita berstatus istri orang


Oknum Perangkat Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik diduga jadi Beking Hubungan Gelap

Kades Kramat Temenggung “Menghindar saat di Konfirmasi Warganya diduga menikah dengan Istri Sah orang

Sidoarjo | radarbangsatv.com – Bertempat di Dusun Krajan, Desa Kramattemenggung, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur didapati laporan informasi, dugaan pelanggaran Hukum, hingga tim melakukan klarifikasi. Jum’at 28/03/2025

Salah seorang Pria bernama R. Tris (Cemet) Warga Dusun Krajan, Desa Kramattemenggung diduga telah menikah secara agama atau (siri) dengan seorang wanita yang statusnya masih istri Sah orang inisial Yossy Nataliya (Bela)

Namun anehnya dari sekitar 6 bulan lalu seorang suami sahriya (Rizal) yang mencari istrinya dan konfirmasikan hal ini ke Kepala Desa Kramat Temenggung, Namun Kepala Kesa seolah menghalang-halangi dan seakan berpihak pada warganya, yang diduga masih ada hubungan kerabat dengan Kepala Dusun Krajan.

Perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum dengan pasal 279 KUHP namun seakan ada bekingan dari kepala desa, Sungguh sangat memalukan harusnya sebagai perangkat Desa justru bisa bertindak bijak sesuai aturan di Desa dan hal ini akan di bawa ke ranah hukum oleh korban sahriya (Rizal)

Keterlibatan Kepala Desa dengan menutup-nutupi masalah ini akan di tuntut dengan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 221 KUHP,,

Jum,at 28/03/2025 pukul 09.30 kami mendatangi rumah Kepala Desa namun hanya di temui anaknya,”lain kali saja kalau minta nomornya bapak maaf itu privasi,” ungkapnya pada kami,!!

Sangat kami sayangkan sebagai kepala desa tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bijak dan profesional, yang melindungi warganya (Rahmat sutrimo alias cemet) yang menyembunyikan istri orang di dalam rumahnya dengan dalih nikah siri sampai mempunyai satu orang anak perempuan hasil hubungan gelap,dan dapat perlindungan perangkat desa setempat, Sungguh memalukan,,!!

Kami team ini meminta kepada pihak-pihak yang berwenang dan juga aparat penegak hukum (APH) untuk menindak dengan tegas oknum perangkat desa atau siapapun yang jelas-jelas melanggar hukum dengan melindungi oknum yang melanggar hukum.(BK team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *