Wakapolres Aceh Jaya Hadiri Pelaksanaan Hukuman Cambuk terhadap Enam Pelaku Jarimah Maisir

Calang – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Aceh Jaya, Kompol Suryadi, menghadiri pelaksanaan hukuman cambuk terhadap enam terpidana jarimah maisir (judi online) di halaman Kantor Bupati Aceh Jaya, Rabu (18/12/2024). Acara tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dalam rangka menegakkan hukum syariat Islam di wilayah Aceh.

Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Suryadi, yang hadir mewakili Kapolres AKBP Andy Sumarta, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman ini merupakan bentuk implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Kami berharap hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar syariat Islam,” ujarnya.

Detail Hukuman untuk Terpidana
Sebanyak enam terpidana menerima uqubat ta’zir berupa cambukan dengan jumlah sesuai putusan pengadilan. Di antaranya:

MD (24), warga Kecamatan Setia Bakti, dihukum 6 kali cambukan setelah dikurangi 4 kali karena masa penahanan selama 97 hari.

EMP (37), warga Kecamatan Sampoiniet, dan TB (34), warga Kecamatan Krueng Sabee, masing-masing dihukum 8 kali cambukan setelah dikurangi 2 kali karena masa penahanan.

H (24), warga Kecamatan Teunom, dihukum 9 kali cambukan setelah dikurangi 1 kali karena masa penahanan selama 30 hari.

Z (44), warga Kecamatan Krueng Sabee, dihukum 8 kali cambukan setelah dikurangi 2 kali karena masa penahanan selama 46 hari.

AR (24), warga Kecamatan Panga, dihukum 8 kali cambukan dengan pengurangan masa penahanan yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa para terpidana terbukti melanggar qanun jinayat terkait perjudian online. “Hukuman ini bertujuan untuk menegakkan syariat Islam dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus pada perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, menyatakan bahwa ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2024. “Kami akan terus memperluas lokasi pelaksanaan uqubat sebagai upaya menjaga kedisiplinan masyarakat terhadap hukum syariat,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar syariat, seperti maisir, khalwat, dan jarimah lainnya, demi menciptakan kehidupan yang lebih berkah dan harmonis.

Pelaksanaan hukuman berlangsung dengan pengamanan ketat oleh personel Polres Aceh Jaya guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan tertib. Kegiatan ini disaksikan oleh masyarakat sekitar sebagai bentuk transparansi hukum syariat Islam di Aceh Jaya.

Dengan pelaksanaan hukuman ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap hukum dan nilai-nilai syariat Islam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *