Diduga Tengki PT Sri Karya Lintasindo Salurkan BBM Solar Industri Secara Ilegal di Pelabuhan TPI Kejawanan Cirebon
Kota Cirebon | radarbangsatv.com – Praktik bisnis ilegal berupa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan besar terus terjadi. pada Sabtu, (22/3/2025). Lalu.
Dugaan terbaru muncul terkait aktivitas pengisian BBM Solar Industri yang diduga ilegal di Pelabuhan TPI Kejawanan, Kota Cirebon, dengan modus penggunaan mobil tangki bermerek PT. Sri Karya Lintasindo (SKL) atau mobil tangki Biru Putih
Berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat mobil tangki PT SKL memasuki area Pelabuhan TPI Kejawanan.
Karena merasa curiga, tim investigasi media kemudian menyusuri lokasi untuk mencari tahu aktivitas yang sedang berlangsung. Hasilnya, ditemukan dua unit mobil transportir biru non-subsidi pengangkut BBM dengan merek PT Sri Karya Lintasindo (SKL) terparkir di lokasi tersebut.
Menurut keterangan seorang pengurus PT SKL yang enggan disebutkan namanya, BBM Solar Industri tersebut benar milik PT.Sri Karya Lintasindo (SKL) dan telah dikordinasikan dengan seseorang berinisial “H. Od”. yang berdomisilin di Bandung Jawa Barat, Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai legalitas distribusi BBM tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum, Jika terbukti melakukan praktik ilegal, PT.Sri Karya Lintasido (SKL) dapat dijerat dengan berbagai regulasi, di antaranya.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2021. Pasal 55 – 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan dalam pelaksanaan tindak kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Tim investigasi media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Setempat khususnya di wilayah hukum Cirebon Kota dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera menindaklanjuti dugaan ini.
Pertanyaan besar pun muncul. Mengapa mafia BBM Solar Industri yang menggunakan atribut perusahaan seolah-olah terlindungi?
Kasus ini perlu diusut tuntas demi menegakkan hukum dan mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan Negara dan masyarakat.
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Redaksi)