Tambang Galian Urug Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Mojokerto diduga Belum Memiliki IUP IPK Lengkap

LSM Gmicak Minta Polres Mojokerto Kota Sikapi Tambang Galian Urug Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis dugaan ilegal

Mojokerto | radarbangsatv.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Mojokerto” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi di Lokasi tambang Galian urug di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terdapat aktivitas tambang galian urug, diduga ilegal

Bacaan Lainnya

Bertempat di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota terdapat tambang galian urug di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait

Dalam pantauan Media dan LSM tambang galian urug di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terdapat aktivitas tambang Galian urug sudah berjalan 4 (empat hari)

Aktivitas Tambang Galian ,di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dugaan tidak meliki IUP OP Khusus pengangkutan dan penjualan

Di Lokasi Tambang galian urug Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur,, tidak terdapat papan Bor perijinan IUP OP Khusus. Atau dari Dinas terkait.

Selain Dilokasi tidak ada Papan Bor atau Perijinan Apapun, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Dinas terkait, Salah satu sumber mengatakan langsung ke Kepala Desa saja, pasalnya dilokasi tidak ada yang bermain menyebutkan milik siapa tambang galian urug.

Kepala Desa Kupang bapak Andridi, saat di mintak keterangan melalui telpon seluler whatsapp 0858-5005-38xx belum bisa memberikan keterangan.

Disisi lain Tangan kanan tambang galian urug abah Dul melalui telpon seluler 0813-3053-79xx, belum bisa memberikan keterangan.

Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), dugaan tambang galian tersebut melanggar UU sebagai berikut:

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Patut Diduga Tambang Galian Urug di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

LSM Gmicak berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Dinas ESDM dan Bupati setempat dapat bekerja sama memberantas tindak kejahatan hukum tambang galian dugaan ilegal, ujar Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *