Trenggalek | Radarbangsatv.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.663.08. Jl. Raya Kedunglurah, Bendorejo, Pogalan, Kabupaten Trenggalek Trenggalek, Jawa Timur, Indonesia 66371 diduga sarang Penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Hal tersebut di ketahui Media dan Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) sedang melakukan pengisian puluhan Ceigen kapasitas per Ceigen 30 liter. Jumat 24 Mei 2024.
Hal tersebut berdasarkan laporan informasi dari sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.
Dari pantauan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) bukan hanya sekali melakukan pengisian, usai ngisi di simpan di dalam, dan berjalan cukup lama.
Saat di dekati Media dan LSM, Petugas yang ngisi langsung membawa barang bukti (BB) cerigen isi solar ke dalam. Alhasil Media dan LSM mengambil dokumen Gambar dan Video pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke Cerigen.
Melalui telpon seluler whatsapp 0812-5809-55xx Operator, saat dikoordinasikan belum ada tanggapan.
Atas temuan di atas Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Trenggalek Polda Jatim melakukan lidik, buka CCTV dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Dengan tetap mengacu pada “Azas praduga tak bersalah” Media menyarankan Pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan Cek Lokasi dan apabila terjadi pelanggaran Hukum, maka dapat dilakukan pengamanan barang bukti, memanggil saksi saksi dugaan pelaku, beserta dugaan Pelaku utama.
Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut dapat menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dasar Hukum:
– Undang Undang Dasar 1945.
– Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar dan berita tanpa seijin Redaksi, dapat melanggar UU.
Pencurian data pribadi dapat dikenai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
UU ITE juga mengatur mengenai pencurian wifi. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.