Sindikat penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Tangkap Polres Sidoarjo

Sidoarjo | tadarbngsatv.com – Satreskrim Polres Sidoarjo akhirnya mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dijual ke industri dengan harga Non-Subsidi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Sidoarjo, Jawa Timur telah mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Andhy (24) warga Blora, Alif Dedy Kurniawan (24) warga Pasuruan, Darul Umam (39) warga Pasuruan, dan Koko Kusworogo (32) warga Pasuruan. Mereka diduga melakukan aksi ini di beberapa SPBU di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan para pelaku memodifikasi kendaraan mereka agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar.

“Mereka menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter serta pompa penyedot solar. Selain itu, mereka juga memakai barcode BBM subsidi dan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas SPBU,” ujar Christian, Senin (24/3/2025).

Menurut Christian, modus operandi para tersangka adalah membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain. Setelah itu, BBM subsidi tersebut dijual kembali ke sejumlah industri dengan harga non-subsidi, sehingga para pelaku meraup keuntungan besar.

“Kami menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit truk Fuso Fighter berisi 700 liter solar subsidi. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada 19 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Tanggulangin, dengan barang bukti truk box Isuzu berisi 1.500 liter solar subsidi,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit truk yang telah dimodifikasi, 27 pasang plat nomor palsu, 30 barcode BBM subsidi, uang tunai Rp 5,65 juta, serta beberapa alat komunikasi dan dokumen transaksi.

Christian menegaskan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. “Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi. Kami akan terus mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Sidoarjo,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini demi kepentingan bersama agar subsidi benar-benar tepat sasaran,” tutup Christian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *