Selama Ops Antik Seulawah, Polres Aceh Jaya Berhasil Amankan 8 Warga Terlibat Kasus Narkotika

Calang – Polres Aceh Jaya berhasil meringkus serta mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kabupaten setempat.

Para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mareka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kabagops, AKP Rafi Darmawan dan Kasat Resnarkoba, AKP Darli saat konferensi pers, Jum’at, 9 Juni 2023 mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari, dari tanggal 15 Mei – 3 Juni 2023.

“Ke delapan pelaku diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya,”ujar Kapolres Aceh Jaya.
Ia menambahkan, dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang ringkus polisi, 5 orang diantaranya berperan sebagai pembeli, 2 orang penjual dan 1 orang sebagai perantara.

Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp 400 ribu dan kendaraan roda dua 3 unit.

Para pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan bidannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 Milyar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *