Satreskrim Polres Aceh Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Calang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya telah mengambil langkah signifikan dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan tahap lanjutan dalam proses kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana Desa di Gampong Tuwi Eumpek, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Pada hari Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil dilaksanakan.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah I Bin Alm U, seorang petani/pekebun dan juga merupakan keuchik di Gampong tersebut. Tersangka dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana Desa.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim, AKP Zulfitriadi, menjelaskan bahwa proses penyerahan ini adalah kelanjutan dari laporan polisi yang diajukan pada tanggal 13 Oktober 2022. Proses tersebut melalui berbagai tahapan seperti SP. Sidik, SPDP, Nomor Berkas Perkara, dan Nomor P-21.

Dalam penyerahan ini, barang bukti yang diserahkan mencakup kwitansi pembayaran, faktur, buku catatan anggaran, print out rekening bank, keputusan Bupati, rencana anggaran biaya, surat keputusan keuchik desa, dan berbagai dokumen resmi terkait penggunaan dana desa.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Anggie Rizky Kurniawan S.H (Plh Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya), menandakan bahwa proses hukum perkara ini telah selesai dan beralih tanggung jawab kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata AKP Zulfitriadi.

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2021 ini menyebabkan terjadi Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 181.660.687,39.

“Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum empat tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tambahnya.

Dengan penyerahan ini, Polres Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum dan memberantas korupsi demi tegaknya keadilan serta keberlangsungan pembangunan yang berkualitas di Aceh Jaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *