Pati | Radarbangsatv.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke redaksi, tim turun lapangan dan membuktikan keabsahannya, melalui pengambilan data Gambar dan Video di lapangan.
Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan: Proyek ini tahun 2022 dan tahun 2023 yang tahun 2023 tidak ada papan Bor atau Proyek.
Setau saya di Kabupaten Pati tambang Limston tidak ada yang legal, rata rata ilegal, apalagi ini Proyek Dinas, seharusnya menggunakan Pasir atau Sirtu bukan limston mas, jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Pati Bapak H. melalui Telphone seluler nya 0812157255xx tidak dapat memberikan keterangan secara rinci dan detail. Rabu 21 Juni 2023.
Sementara itu pihak pelaksana CV Aqila Jaya Mulia, belum bisa dikonfirmasi., hingga berita diangkat.
Konfirmasi sebelumnya sebagai berikut:
Kepada Yth. Kepala Disperindag Kabupaten Pati Jawa Tengah
ditempat.
Nomor : 060/LSM -GMICAK/VI/2023
Perihal : Klarifikasi dan permintaan keterangan secara tertulis
Hal : Terlampir.
Sifat : Penting
Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh Dengan Hormat:
Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Supriyanto
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Ketua Umum LSM GMICAK
Alamat Kantor : Jalan Totok Kerot, Trowoulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, Kode Pos : 62362. Telepon : 082243319999
Saya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan surat Klarifikasi dan permintaan keterangan secara tertulis
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi ” Tim melakukan Croscek dilapangan.
*POSISI KASUS*
Di Pasar Wage Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
Bahwa, Proyek Pengurugan Pasar Wage, Lokasi di Pasar Wage Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 dan tahun 2023.
Bahwa, Nilai Kontrak: Rp. 194.970.305 Sumber Dana: Perubahan Anggaran tahun 2022, dimulai: 16 November 2022 jangka waktu: 30 (tiga puluh) hari kalender pelaksana CV Aqila Jaya Mulia
Bahwa, Di Tahun 2022 & tahun 2023, Bahan bahan untuk pelaksanaan Proyek tidak ada yang menggunakan sirtu, melainkan menggunakan limston.
Bahan material tidak sesuai dengan RAB menggunakan sertu/pasir batu, melainkan menggunakan limston.
Bahwa, Dugaan bahan bangunan menggunakan limston/ batu putih, sementara itu di Kabupaten Pati Tambang limston tidak resmi atau ilegal.
Bahwa, Dilapangan Papan informasi Proyek 2023 tidak ada.
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
*KESIMPULAN* :
Patut Diduga Proyek Pengurusan Pasar Wage, Lokasi di Pasar Wage Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 dan tahun 2023 tidak sesuai dengan RAB dan melanggar aturan.
*REKOMENDASI* *(Recommendations)*
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah”, kami berharap kepada Kepala Disperindag Kabupaten Pati Jawa Tengah dapat melakukan klarifikasi / memberikan keterangan baik secara tertulis, melalui surat resmi ke alamat Sekertariat kantor kami, Atau melalui Nomor Telphone WhastApp 082243319999.
Demikian surat klarifikasi dan permintaan keterangan ini disampaikan, atas segala perhatian kami ucapkan terima kasih.
Jawa Timur Rabu 21 Juni 2023
Salam Hormat: Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): (Redaksi)