Bulukumba l RadarbangsaTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Kamis (3/6/2021).
HS (48), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Balana, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama dengan pria berinisial RM (22 ), warga Pattiroang, Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, ditangkap saat melakukan pesta Narkoba jenis sabu, Selasa, 1 Juni 2021 sekira jam 20.00 WITA.
Mewakili Kapolres Bulukumba Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin S.Pdi, HS (48) ditangkap bersama dengan seorang pemuda dengan barang bukti Narkoba jenis sabu yang coba dihilangkan pelaku.
Kronologis penangkapan kedua terduga pelaku Narkoba ini berawal pada hari Selasa, 1 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.
Personel Satresnarkoba mendapat info dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pembangunan, Kelurahan Jawi, Kecamatan Bulukumpa.
Usai mendapatkan informasi polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung melakukan penangkapan, dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Ditambahkan Baharuddin, di rumah terduga pelaku RM keduanya baru saja menkomsumsi Narkoba jenis ssabu-sabu.
Di dekat tempat duduk yang digunakan kedua terduga pelaku, ditemukan satu sachet bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Saat diinterogasi ia mengakui bahwa satu sachet yang berisi keistal putih yang diduga Narkotika jenis shabu adalah miliknya,” kata Baharuddin.
Selanjutnya para terduga diamankan, dan saat dilakukan interogasi para terduga mengakui, bahwa sabu tersebut, ia beli dan peroleh dari Lel. URI dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan dibawa ke Polres Bulukumba, untuk proses lebih lanjut,” tukas Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin S.Pdi. (Tim Sembilan)