Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polda Jatim – Mabes Polri sikapi tambang galian Urug dugaan Ilegal tanpa IUP – OPK di Desa Karanganom, Kec. Kauman
Tulungagung | Berdasarkan laporan informasi dan hasil pendataan tambang galian Urug dugaan ilegal di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi Dan Konfirmasi melalui Nomor : 219/LSM – GMICAK/ III/2026
Perihal : Somasi dan Permintaan Keterangan secara tertulis terkait aktivitas kegiatan tambang Galian Urug
Bahwa Lporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Tulungagung ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) / Lokasi :
Bertempat di Wilayah Hukum Polres Tulungagung terdapat tambang galian urug / Kerikil/ Sirtu dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Kamis 19 Maret 2026
Argumentasi Hukum : Aktivitas tambang galian Urug di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diduga aktivitas lancar selama 5 bulan kamis 19 Maret 2026.
Aktivitas tambang galian tanah urug (termasuk jenis batuan/ galian C) wajib mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), WIUP Batuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk memastikan lokasi sesuai dengan tata ruang. UKL-UPL atau AMDAL (untuk skala besar).
Untuk memastikan lokasi galian tanah urug tidak berada di kawasan lindung dan mengikuti prosedur operasional yang aman untuk lingkungan.
IUP/ SIPB izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau SIPB yang telah di Verifikasi oleh Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, dan instansi terkait, Kementerian ESDM
Jika tidak memiliki legalitas di atas, berarti usaha tambang galian urug tersebut ilegal tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara (hingga 10 tahun) dan denda (hingga Rp 10 miliar) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 4 Tahun 2009.
Sementara itu, diketahui Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak), bahwa di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Aktivitas tambang galian Urug tersebut menggunakan alat berat Ekskavator (Bego) dan Dump truck
Hasil konfirmasi dilapangan, Aktivitas tambang galian Urug tersebut menggunakan alat berat Ekskavator (Bego) dan Dump truck Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung milik AG dan yang bertanggung jawab Tarno
Dilokasi tambang galian Urug tersebut menggunakan alat berat Ekskavator (Bego) dan Dump truck Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung milik AG tidak terdapat Papan Perizinan IUP OPK, eronisnya berjalan aman.
Tar inisial Penanggung Jawab Tambang Galian Urug saat di Konfirmasi melalui telpon sekuler Whatsapp 0813-5905-68xx belum ada tanggapan. Kamis 19 Maret 2026
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menjelaskan : Fungsinya alat berat Excavator Digunakan untuk menggali tanah, mengambil material, dan memuatnya ke dalam dump truck.
Bahwa, diduga Tambang Galian urug Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Alat berat Ekskavator (Bego) dan Dump truck menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dari SPBU Sekitar
Bulldozer: Berfungsi mendorong dan meratakan tanah hasil urugan, serta menghancurkan gumpalan tanah kasar.
Dan puluhan dump Truck yang berfungsi untuk mengangkut material tanah urug dari tempat pengambilan ke lokasi proyek.
Bahwa, Tambang tanah urug tanpa izin melanggar uu Karena kegiatan penambangan tanah urug diduga tanpa izin melanggar hukum di Indonesia, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana yang berat.
Dasar Hukum dan Sanksi, Pasal yang secara eksplisit mengatur hal ini adalah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan
Denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Selain sanksi pidana utama, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Penegakan hukum terhadap penambangan ilegal ini penting karena aktivitas tanpa izin sering kali tidak menerapkan prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan
Kesimpulan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Meminta Kepada
Saudara :
1.Menteri (ESDM) RI
2. Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI
3. Kapolri
4. Kapolda Jatim
5. Bupati Tulungagung
5. Kapolres Tulungagung
6. Kejaksaan Tulungagung
Dapat menindak tegas, Perkara Kasus tambang galian urug dugaan ilegal yang merugikan Negara.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Tim Sembilan)





