Calang – Sipropam Polres Aceh Jaya, Polda Aceh, melaksanakan pengecekan handphone (HP) milik anggota di Lapangan Apel Polres Aceh Jaya, Senin (16/12/2024), pukul 08.15 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas perjudian online (Judol).
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasi Propam IPTU Koko Khadafi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas judi online, termasuk di lingkungan internal kepolisian. “Polri memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk perjudian online yang semakin marak. Pengecekan HP ini merupakan langkah preventif agar anggota tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal,” ujar IPTU Koko Khadafi.
Dalam pengecekan tersebut, tim Sipropam memeriksa secara teliti seluruh aplikasi yang terpasang di HP anggota untuk memastikan ketaatan terhadap aturan. Tidak ditemukan aplikasi judi online pada perangkat yang diperiksa, mencerminkan komitmen para personel dalam menjaga integritas dan mematuhi aturan.
IPTU Koko Khadafi juga memberikan arahan kepada anggota mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menunjukkan sikap bersih dan bebas dari aktivitas ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengecekan secara berkala sebagai langkah pencegahan. Anggota Polri harus menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas, sehingga dapat mempertahankan citra baik institusi,” imbuh IPTU Koko Khadafi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Aceh Jaya dalam memastikan kepatuhan internal sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan judi online di kalangan Polri. Pihak kepolisian berharap langkah ini dapat menjadi contoh nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.