Narapidana di Sumbar Dapat Remisi Natal 2022

Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Ali Syeh Banna, secara langsung menyerahkan Remisi kepada perwakilan Warga Binaan. (Foto: Dokumen Humas Kemenkumham Sumatera Barat)

Padang l RadarbangsaTV.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Ali Syeh Banna,  mengatakan, sebanyak 52 Narapidana Nasrani dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mendapat Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pidana dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2022.

“Remisi merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ali, Minggu (25/12/2022) di Lapas Kelas IIA Padang, Sumbar.

Bacaan Lainnya

Menurut Ali, dasar hukum pemberian Remisi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tentang Remisi dan Permenkumham RI No.07 Tahun 2022.

“Perayaan Natal ini, mari kita perbaiki diri kita agar menjadi berkah untuk orang lain. Program pembinaan untuk menyiapkan Warga Binaan berinteraksi secara sehat kepada masyarakat luas yang diharapkan dapat berintegrasi kembali kepada masyarakat. Presiden sudah menetapkan nilai ‘BERAKHLAK’. Diharapkan ASN secara terus menerus meningkatkan kinerja, mengembangkan bakat dan kemampuan diri secara menyeluruh,” kata Ali, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Remisi Khusus Natal 2022.

Penyerahan Remisi ini diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Ali Syeh Banna yang didampingi Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang, Kepala Rupbasan Padang, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, Kepala Rutan Kelas IIB Padang dan Kepala Lapas Kelas IIA Padang beserta jajaran.

(Redaksi)

Sumber: Humas Kemenkumham Sumatera Barat

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *