Nanang Ibrahim Soleh: Tersangka Baru Kasus Tambang “Tunggu Tanggal Main”

Nanang Ibrahim Soleh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Istimewa)

Mataram l RadarbangsaTV.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Ibrahim Soleh, mengatakan “tunggu tanggal main” terkait potensi tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.

“Pokoknya, nanti tunggu tanggal mainnya,” kata Nanang, Selasa (14/3/2023) di Mataram, NTB.

Bacaan Lainnya

Perihal adanya pemeriksaan kembali terhadap Sekda NTB, Bupati dan mantan Bupati Lombok Timur saat ini, Nanang pun memastikan hal tersebut tidak ada.

“Untuk hari ini tidak ada (pemeriksaan). Mereka sudah diperiksa, tetapi nanti akan didalami lagi, ada pendalaman di mereka,” kata Nanang.

Pendalaman keterangan terhadap tiga orang ini, kata Nanang, untuk melihat keterlibatan mereka dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG yang diduga bermasalah perihal Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tersebut.

Dalam penanganan kasus ini pun, Nanang meyakinkan penyidik masih harus melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi mengingat banyak pihak yang mengetahui dan terlibat terkait kegiatan penambangan tersebut.

“Yang jelas, ini lagi pendalaman, nanti tunggu berikutnya siapa saja diperiksa. Masih banyak,” kata Nanang.

Terkait arah penyidikan dari kasus dugaan korupsi ini, Nanang enggan menjelaskan ke publik.

Nanang hanya memastikan arah penyidikan dari kasus ini akan terungkap di persidangan.

“Nanti kita buktikan di persidangan. Kalau itu saya ungkap, itu strategi penyidikan,” kata Nanang.

Penyidik dalam penanganan kasus ini menetapkan dua tersangka pada Senin (13/3/2023).

Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT AMG berinisial RA.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Nanang pun meyakinkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.

“Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram,” kata Nanang.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *