Ati-ati dalam berbicara Mengatakan orang anjing dapat di Pidana
Radarbangsatv.com | Mengatakan seseorang “anjing” dapat dikenakan Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP. Keduanya merupakan pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
Penjelasan, Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan.
Pasal 436 UU 1/2023 mengatur tentang penghinaan ringan.
Tindak pidana penghinaan ringan terjadi ketika seseorang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan lisan atau tulisan di muka umum.
Ucapan-ucapan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan misalnya memaki seseorang dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundal”, “bajingan” dan lain sebagainya.
Perbuatan memaki seseorang di tempat umum berpotensi dikenakan sanksi pidana penghinaan ringan.
Selain itu, jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik.
peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Ini karena SMS termasuk informasi/data elektronik.
SMS dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE:
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE).
Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).
Apabila perkataan “anjing” atau “pelacur” yang saling dilontarkan saudara Anda dengan orang lain melalui SMS, maka saudara Anda dan orang lain itu pada dasarnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE]. (Ilyas/ Raja Muhammad Hafids)