Mempercepat Pelayanan Masyarakat, Ayu Cabup Cirebon: Berikan Satu Sepeda Motor untuk 1 RT

Cirebon l RadarbangsaTV.com – Calon Bupati (Cabup) Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih, mengatakan bahwa kita memiliki 9 Program unggulan yang salah satunya, adalah memberikan satu sepeda motor untuk satu Rukun Tetangga (RT).

“RT, adalah unit administratif pemerintahan terkecil di suatu desa dan kelurahan, dan RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD-LKK) yang bertugas membantu pemerintah desa dan kelurahan, dalam mengurus adminiatrasi warga,” kata Hj Wahyu Tjiptaningsih yang akrab disapa Bunda Ayu, Jumat (11/10/2024) saat menerima kunjungan beberapa awak media di  kediamannya di Desa Adi Dharma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut Bunda Ayu, RT merupakan lembaga desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat lingkungan paling bawah.

“Sangat diperlukan alat transportasi ekstra cepat, agar kebutuhan dasar administrasi warga dapat terlayani secara maksimal,” kata Bunda Ayu.

“RT membutuhkan alat transportasi berupa kendaraan bermotor sebagai inventaris desa yang berfungsi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Bunda Ayu.

Sepeda motor itu juga, kata Bunda Ayu, bisa dipergunakan oleh Puskesos, karena Puskesos, bersentuhan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat.

” Puskesos adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat yang ada di desa atau kelurahan,” kata Bunda Ayu.

RT dan Puskesos, kata Bunda Ayu, adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat paling bawah.

“Mereka petugas yang tahu isi dapur warga di lingkunganya,” kata Bunda Ayu.

Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) juga bertugas menghimpun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),

Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH dan bantuan darurat kesehatan. (Erdan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *