Melibatkan Remaja Anti-Narkoba

Penulis : Alucia Ahmadyah
Mahasiswa : Universitas Muhammadiyah Malang, ilmu Keperawatan

Radarbangsatv.com | Narkoba adalah masalah yang kompleks di Indonesia, yang ditandai oleh peningkatan jumlah pecandu narkoba dan banyaknya kasus narkoba yang terungkap.
Berdasarkan melansir hasil dari Kompas.id, sekitar 4,8 juta penduduk desa dan kota dalam rentang usia 15-64 tahun di Indonesia pernah menggunakan narkoba selama 2022-2023.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 768 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka sebanyak 1.209 orang.
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang mendesak dan kompleks diIndonesia, yang ditandai dengan peningkatan jumlah pecandu narkoba, banyaknya kasus kejahatan narkoba yang ditemukan, serta model dan jaringan pengedaran yang semakin beragam.Narkoba saat ini juga menyerang anak muda yang memasuki usia remaja. Penyalahgunaan narkoba terjadi pada kelompok tertentu seperti kelompok umur tertentu atau kelompok ekonomi rendah.

Bahkan tokoh-tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi teladan juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan data dari kominfo 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir.

Seperti contoh Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 di Puwakarta ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa. Bahaya penggunaan narkoba berdampak besar bagi negara, karena rata-rata target usia pengguna narkoba adalah usia sekolah, antara 11 hingga 24 tahun. Alhasil, Dampak negative atau dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap anak-anak atau pelajar muda adalah sebagai berikut: Perubahan sikap, perangai, dan kepribadian, sering bolos sekolah, disiplin dan nilai menurun, menjadi mudah marah, sering menguap, mengantuk dan malas, tidak peduli pada kesehatan diri dan suka mencuri untuk membeli narkoba. berdasarkan rangkaian kegiatan penyuluhan, dapat disimpulkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan penyuluhan hukum memiliki peran yang signifikan dalam berbagai konteks. Pendekatan ini diaplikasikan pada berbagai tingkat, mulai dari desa, sekolah, hingga lingkungan pendidikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk pelajar, tentang bahaya penggunaan narkotika serta upaya hukum yang dapat diambil untuk mencegah penyalahgunaan. Dalam konteks pendidikan, penyuluhan tersebut juga bertujuan untuk memberdayakan pelajar dalam peran pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kesimpulannya, pendekatan penyuluhan hukum memiliki potensi besar dalam mendukung masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba. Perkembangan peredaran dan pengguna narkotika akhir-akhir ini, telah melampau batas yang terjadi di negara indonesia saat ini, sehingga menjadi persoalan yang mendesak untuk menyelesaikannya.
Pengguna narkotika bukan hanya orang dewasa tetapi juga pelajar atauremaja, karena remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika, selain memiliki sifat dinamis dan mereka juga memiliki sifat penasaran selalu ingin mencoba, maka remaja mudah terpengaruh dalam mengkonsumsi narkotika tanpa mempertimbangkan dampak hukum maupun kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *