Ketum LSM Gmicak Minta Mabes Polri Cek CCTV SPBU 54672.21 Probolinggo diduga Sarang Penyimpangan BBM Solar

Probolinggo | SPBU 54672.21 Probolinggo, Jatim Jl. Raya Curah, Darungan 2, Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diduga sebagai ajang Penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi. Diketahui tim sembilan minggu 15 maret 2026 malam.

Saat dikonfirmasi supir yang kepergok supir sedang mengisi di salah satu SPBU 54672.21 Probolinggo, Jatim Jl. Raya Curah, Darungan 2, Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dengan menggunakan Truk berisikan 2 sampai 4 Kempu masing masing Kempu kapasitas 1 Ton. Dan ada 15 Truk Mitsubishi Engkel (Colt Diesel / Hely milik saudara Erwin dan ibu Muslimin, tutur supir.

Aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi di Probolinggo sudah lama berjalan lancar diduga belum diketahui oleh aparat penegak hukum Kepolisian Polres Probolinggo – Polda Jatim – Mabes Polri.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), bahwa, aktivitas tersebut diduga keras melanggar UU Migas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Sanksi untuk truk tambang galian yang
Penyalahgunaan BBM bersubsidi : Pelaku dapat dipenjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar berdasarkan UU Migas.

Sumber Hukum :

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Lebih lanjut Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menambahkan : Kepada saudara :

1. Presiden Prabowo Subianto
2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
3. Kabareskrim Mabes Polri
4. Polda Jatim
5. Polres Probolinggo dapat bekerja sama menindak tegas kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar di Probolinggo dan Cek CCTV Setiap SPBU. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *