Bojonegoro | radarbangsatv.com – Tambang Galian C diduga tak memiliki ijin IUP OP Khusus Lengkap, tetap beroperasi di Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Dilokasi tidak ada papa Bor ijin apapun, baik IUP OPK maupun dari dinas terkait.
IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus hasil tambang galian.
Diduga Tambang galian Pasir darat tersebut milik kades Setempat, Bahkan ceker atau yang menunggu tambang tersebut juga sang perangkat Desa Katur, Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Bayan Desa Katur Kecamatan Gayam melalui telpon seluler Whatsapp 0852-5718-81xx, saat di klarifikasi tidak memberikan komentar.
Dihari yang sama, Kepala Desa Katur Kecamatan Gayam, Bojonegoro melalui telpon seluler 0813-4778-91xx enggan memberikan Komentar. Selasa 06 Agustus 2024
Patut di duga selain belum memiliki ijin lengkap, tambang galian c tersebut merugikan pajak negara.
Seperti diketahui, pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5)
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan, jika tambang galian tersebut tidak memiliki ijin lengkap, maka di nilai Bodong.
Masih kata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), atas hhasil rilis tersebut Media/ LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, untuk menindaklanjuti. (Red)
Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang keras Copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi. Dapat di pidana