Nagan Raya | radarbangsatv.com – Dugaan tidak transparan sejak anggaran Dana Desa di tahun 2022 2023 dan 2024. Desa alue wakie, kecamatan darul makmur, kabupaten Nagan Raya.
Lebih lanjut se, orang warga setempat yang enggan di sebutkan nama nya menambahkan”, Penggunaan anggaran tahun 2024
keadaan mendesak Rp.73.800.000 dan penyertaan modal hingga 100.000. Prasarana usaha mikro 40 juta rupiah.
Pengerasan jalan sekitar Rp.112.000.000
Masyarakat setempat yang sangat enggan di publikasi nama nya disaat menjumpai awak media ini. Diri nya Menerangkan bahwa di Desa kami ini Tidak Pernah dibantu bagi keluarga yang Membutuhkan Bantuan keadaan Mendesak.terlebih saat terkena musibah. Terkadang kami harus Hutang saat hal tak terduga kayak sakit, kemalangan meninggal dunia, Warga lain ingin semua Harus Transparan, Namun Jika ada yang complain maka akan di sudutkan dan tidak di tanggapi saat ada keperluan nya.
diduga penggunaan anggaran dana desa dan BUMG sangatlah tertutup. Dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ” Ungkapnya
“,lebih Ironisnya Kepala Desa hanya memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi sehingga penggunaan Anggaran DD maupun BUMG tidak Transparan sesuai dengan Undang Undang KIP. Banyak kejanggalan Penggunaan DD dan BUMG yang tidak tepat sasaran.
Warga Minta kepada APH Nagan Raya, Inspetorat dan Kejaksaan Kabupaten Nagan Raya Untuk Mengupas Tuntas Penggunaan Anggaran Yang Tidak Tepat Sasaran Tersebut di sertai Publikasi secara transparan. Sesuai makna bapak presiden RI. Pungkasnya.
Sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang mengatur pengelolaan dana desa, di antaranya.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Kepala desa selaku Penguasa penggunaan Anggaran semoga dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan dan Hukum yang berlaku.
Dimohon pihak Dinas Terkait dan Kepada Aparat Penegak Hukum – APH usut sampai tuntas semoga Dana Desa dapat di nikmati masyarakat Desa setempat secara transparan.