Kasus Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan Polda Bengkulu

SB, Direktur Utama PDAM, serta YP dan EH, yang berperan sebagai perantara alias Broker

Konferensi Pers Polda Bengkulu Rilis 15 tersangka 2 kasus besar, rilis digelar di Gedung Adem Mapolda Bengkulu.

Bengkulu | Setelah melalui Proses penyelidikan yang panjang dan cukup lama, Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya merilis 15 tersangka dalam dua perkara besar dugaan tindak pidana korupsi, Edukasi Anti Korupsi. Senin (27/10/25)

Yakni kasus pada Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Sebanyak 14 orang telah ditahan, termasuk Direktur PDAM dan Kepala Dinas Pertanian Kaur.

Konferensi pers digelar di Gedung Adem Mapolda Bengkulu, Senin (27/10/25), dipimpin Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti serta jajaran penyidik.

Kasus PDAM Tirta Hidayah: Suap Rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL)
Dalam kasus PDAM, penyidik Subdit Tipidkor menetapkan tiga tersangka, masing-masing:

SB, Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu,
YP, Kabag Umum periode April 2022–Juli 2024, dan EH, Kasubag Water Meter.

Ketiganya diduga melakukan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan 117 Pegawai Harian Lepas (PHL) sepanjang tahun 2023 hingga Mei 2025.

“Para tersangka menerima uang dari para calon pegawai, kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat mereka sebagai PHL,” jelas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.

Dari hasil penyidikan, total uang suap yang diterima mencapai Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar. Polisi menerima pengembalian dana sebesar Rp 320 juta dari pihak terkait.

Kasus Dinas Pertanian Kaur: Proyek Rp 7,3 Miliar Gagal Konstruksix Selain kasus PDAM, Ditreskrimsus juga menetapkan 12 tersangka dalam perkara korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.Edukasi Anti Korupsi

Proyek bernilai Rp 7,3 miliar ini bersumber dari DPA Dinas Pertanian, dan hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan besar dalam pelaksanaan kegiatan.

“Empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi, beberapa alat pertanian tidak bisa digunakan, bahkan ada pembelian barang lewat marketplace seperti Shopee dengan kualitas tak sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Kombes Pol Andy.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara signifikan dan berdampak langsung terhadap kelompok tani penerima manfaat.

Polisi juga telah menerima pengembalian uang Rp 527 juta dari perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yaitu penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *