Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah Bungkam, di Konfirmasi Soal Kasus Dugaan Praktik Pemerasan

Sidoarjo | Jejakkasus.info – sebagai pejabat publik pengayom Masyarakat dan selaku penanggung jawab penuh di-kesatuan Satreskrim Polresta Sidoarjo. seharusnya lebih profesional dan bijaksana didalam bidangnya bertugas menjadi anggota kepolisian demi menjaga nama harumnya institusi Polri kepada Masyarakat.

Setelah itu, tidak memandang siapa saja yang menghubungi melalui Nomor Whatsapnya sebagai bentuk komitmen menjadi pelayanan Masyarakat khususnya di wilayah Hukum Sidoarjo, terkait kasus dugaan pemerasan yang menimpah Candra pemilik barang Minyak Nabati melalui Sopir Truck bernama Andi Yuliantoro memuat Minyak Nabati tanggal 01 Juni 2025 pada saat mengemudi di-berhentikan di Polsek Wonoayu oleh oknum mengaku LSM dan Wartawan.

Adapun kejadian dugaan praktik pemerasan yang menimpah terhadap Candra pemilik Minyak tersebut, armada dan muatannya ditahan di-mako Polresta Sidoarjo sudah berjalan kurang lebih 2 bulan kemudian, di proses dengan tidak ada kejelasan oleh oknum anggota Polisi unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polresta Sidoarjo.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Fahmi Amarullah S.I.K., M.Si., menunjukan sifat aslinya lebih memilih bungkam sebagai pejabat publik, pelayanan Masyarakat dan penanggung jawab di-naungan Satreskrim Polresta Sidoarjo di-konfirmasi melalui Nomor Whatsappnya: 082138xxxxxx, perihal kasus dugaan praktik pemerasan tersebut.

>”njenengan ke penyidiknya langsung kalau ngasih nomornya pak Deka saya belum berani.”ungkap pak Komar dibidang pelayanan pada saat dikonfirmasi awak media meminta disambungkan ke Pak Deka melalui sambungan Nomor Whatsappnya. Kamis (07/08/2025)

Kasus Sopir Truck Andi Yuliantoro yang terjadi 2 bulan lalu pihak Unit Tipidter Polresta Sidoarjo, mengamankan dengan menahan armada Mobil Truck beserta muatannya kini menjadi sorotan publik. diduga ada indikasi praktik pemerasan yang tercium sehingga menjadikan korban Candra pemilik Minyak dan Andi Yuliantoro sebagai pemilik Mobil Truck tersebut diperlakukan harus mengeluarkan nominal untuk mengeluarkan Barang bukti yang ditahan didalam Mako Polresta Sidoarjo.

Menjabat sebagai anggota kepolisian sekarang sudah seperti Raja yang mempunyai kendali kekuasaan wilayah, dan jika ada warga sipil yang mengkonfirmasi hanya ditutup dengan pencitraan nama baik kemudian dikembangkan agar Masyarakat percaya bahwa Polri sesungguhnya bisa menjadi pengayom Masyarakat dan fakta sebetulnya ialah pembodohan publik. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *