Kapolda Sumut Luncurkan Panggilan Darurat 110

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat melaunching Call Center 110 untuk daerah Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut. (Foto: Humas Polda Sumut)

MEDAN l Radarbangsatv.com – Warga masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) mulai bisa mengakses layanan Call Center 110 untuk panggilan atau laporan darurat.

“Artinya apa, masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada. Maka dia akan dilayani oleh Polres terdekat,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat melaunching Call Center 110 untuk daerah Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (20/5/2021).

Bacaan Lainnya

Launching Call Center 110 itu serentak dilakukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual diikuti seluruh Kapolda.

Kata Panca, akses Call Center 110 ini untuk kepentingan masyarakat. Secara umum sama dengan di Polda lainnya.

Namun, sedikit berbeda untuk wilayah Sumut.

“Perbedaannya dengan tempat lain, untuk di wilayah jajaran Polda Sumut, semua Polres sudah tersambung dengan Call Center 110,” terang Panca.

Dia memastikan, dengan adanya Call Center 110 ini tidak ada lagi kabupaten atau masyarakat yang tidak mendapat akses.

“Artinya semua mekanismenya sudah dapat digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110,” ujar Panca.

Panca menyebut, Call Center 110 itu merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.

“Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent,” kata Panca.

Disinggung soal pengguna layanan Call Center 110 melakukan ‘Prank’ laporan atau informasi bohong, Kapolda menegaskan, akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.

Sebab, sebelum layanan Call Center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator. Kita akan lihat nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi paling berat ancaman pidana,” tegas jenderal bintang dua tersebut. (Leodepari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *