Pungutan Proyek PTSL tahun 2024 Desa Pandesari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang Bervariasi Rp 600 s/d 900 ribu rupiah
Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Cek Dugaan Pungli Proyek PTSL Desa Pandesari, Kec. Pujon, Malang Rp 600 s/d 900 ribu rupiah
Malang | radarbangsatv.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program ini merupakan program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Bertempat di Kantor Desa Pandesari Kecamatan Pujon, Kabupaten MalangMalang, Provinsi Jawa Timur, telah berlangsung Penyerahan Sertipikat PTSL.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyelenggarakan acara penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Desa Pandesari mendapatkan manfaat nyata, seperti kemudahan pengelolaan aset tanah, peningkatan nilai ekonomi tanah, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal.
PTSL untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menjelaskan bahwa PTSL hadir sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah secara cepat dan terjangkau.
“Kami berharap sertipikat yang telah diserahkan ini dapat menjadi landasan kepastian hukum yang kokoh bagi masyarakat dalam mengelola aset tanahnya. Dengan begitu, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Saluran Informasi dan Pengaduan Resmi**
Untuk memberikan pelayanan terbaik, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang membuka berbagai kanal komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, atau pengaduan: 0851-7425-3867 (hanya pesan teks).
ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments).
Bahwa, Di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan Proyek PTSL dengan Kuota 5000; atau 5000 Pemohon, setelah di Klarifikasi ke beberapa Warga, Menjelaskan Perpemohon di pungut biaya Variasi antara sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), Rp. 700.000 (tuju ratus ribu rupiah) sampai Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp 600.000 s/d 900.000, padahal tarif normal hanya Rp150 ribu.
Yadi selaku Ketua PTSL Kepala Desa Pandesari, saat di konfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp 0821-4270-55xx tidak ada Komentar.
Sementara itu Kd H Mudawam Malang Kepala Desa Pandesari melalui telpon seluler WhatsApp, 0851-0511-81xx belum ada tanggapan. Kamis 13 maret 2025.
Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Patut menduga pungutan Proyek PTSL yang melebihi standar tersebut Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih kata Ketua Umum LSM Gmicak, dia erharap Bupati Malang, Kapolres Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Aparat penegak hukum (APH) terkait dapat bekerjasama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Hukum diatas
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)