Tambang Galian Pasir dugaan ilegal di Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Belum Tersentuh Hukum
Kediri | Radarbanvsatv.com – Aktifitas Tambang Galian Pasir dugaan ilegal di Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur beraktifitas. Senin 03 Juni 2024
Tambang Galuan Pasir Dugaan Ilegal di Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur bebas beraktifitas belum tersebuh Hukum
Berdasarkan laporan informasi dan hasil klarifikasi Dilapangan terkait Kegiatan atau aktivitas Tambang Galian Pasir menggunakan Alat berat dan puluhan Truk
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media berdasarkan hasil investigasi, di lapangan benerapa supir tidak mengatakan siapa pemilik Usaha.
Dilokasi juga tidak ada Papan Bor IUP OPK izin pertambangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan kegiatan operasi produksi dalam suatu wilayah pertambangan.
Hasil aktifitas tambang galian Pasir di larikan keluar area untuk di penjual belikan.
Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) bersama Media, puluhan orang sedang beraktivitas Tambang Pasir dugaan ilegal.
Eronisnya aktifitas tambang galian Pasir tersebut tidak tersentuh Hukum.
Dengan mengacu pada SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. UU 480 KUHP,
7. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tambang Galian Pasir tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Sesuai dengan pasal 480 KUHP, Penerima atau pembeli hasil tambang galian Pasir dugaan ilegal juga terlibat dikarenakan barang yang dibeli dari hasil kejahatan dapat dipidana.
“Mengacu pada Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Rilis / Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi bisa di pidana