Galian C Urug di Dusun Kandangan, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban diduga Belum Mengantongi IUP OPK

Tambang Galian C Urug di Dusun Kandangan, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban diduga Belum Mengantongi IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

Tuban | radarbangsatv.com – Bertempat di Dusun Kandangan, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur terdapat pertambangan galian C Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) diduga belum mengantongi IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sabtu 15 juni 2024

Apabila tambang galian C atau Urug belum mengantongi IUP OPK, maka Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. izin ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.
Izin galian tanah urug atau galian golongan C, diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di lokasi tidak terdapat Papan Bor Perijinan apapaun baik dari pemerintahan setempat maupun Dirjen Minerba / Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Terlihat jelas puluhan truk keluar masuk lokasi tambang galian C memuat hasil pertambangan, alhasil di Konfirmasi salah satu supir truk mengatakan galian tersebut Milik bapak ngalimun.

Tambang galian C atau Urug di Dusun Kandangan, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban sudah lama beroperasi, tidak terlihat papan ijin apapun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *