Pasuruan | radarbangsatv.com – Desa carat kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan provinsi Jawatimur
Banyak Berita miring di masyarakat desa carat dan sekitarnya terkait anggaran tahun 2023 lalu yang tidak sesuai dengan realisasinya
Kami teamsus media langsung menggali informasi ke lapangan berdasarkan data yang kami himpun dari sumber data yang kami rangkum beberapa waktu
Seperti anggaran di tahun 2023 lalu:anggaran yang lumayan fantastis jumlahnya dan patut di pertanyakan realisasinya
Seperti anggaran pengerasan lingkungan/gang di tahap 1 =104.755.000 + 111.732.000 juga anggaran kios/pasar milik desa =120.694.980 + 165.534.980 juga anggaran gorong-gorong/selokan/Drainase= 71.355.000 + 96.875.000 juga peternakan kandang kambing=63.866.000 + 117.312.000 dan masih banyak data anggaran yang patut di pertanyakan realisasinya
Dari beberapa narasumber kami yang enggan di sebutkan namanya inisial (KD) membenarkan”iya mas lurahe angel nek di konfirmasi mesti ngilang”tandasnya,,!! adanya dugaan manipulasi data anggaran tahun 2023 lalu di desa carat semakin meyakinkan kami untuk segera di tindak lanjuti buat pihak yang berwenang,,
Jum,at 10-01-2025 pukul 11.00 siang kami kunjungan ke kantor desa carat guna konfirmasikan hal ini namun kades sedang tidak ada,dan kami mencoba menghubungi melalui telfon namun tidak di angkat dan kami menunggu sekitar satu jam kades juga tidak dapat di hubungi,,,kades carat seakan menghindar dari wartawan dan seakan meyakinkan kami bahwa ada banyak kejanggalan di pemdes carat terkait anggaran tahun 2023 lalu,,,??
Jika memang benar demikian yang di lakukan kepala desa carat bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami team media ini meminta kepada pihak terkait penyidik Tipidkor polres Pasuruan dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Pasuruan untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa carat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(team)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
Sumber : JK