Ancam bunuh Wartawan, Oknum Kades di Sukagumiwang agar segera Dipolisikan

Indramayu l Radarbangsatv.com – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu menyatakan kekecewaan dan kemarahan mereka atas ancaman keselamatan nyawa yang diterima oleh salah satu anggotanya, M. Tugiran alias Jahol, dari oknum Kepala Desa Sukagumiwang.

PD IWO Indramayu dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan dan ancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat kecewa sekaligus mengutuk keras tindakan oknum kuwu yang mengancam salah satu wartawan kami dengan ancaman keselamatan nyawa,” tegas Ketua PD IWO Indramayu, Ali Ma’nawi, Senin (27/05/2024).

“Ini adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditolerir dan mencederai kebebasan pers serta keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Atas insiden tersebut, PD IWO Indramayu mendesak Polres Indramayu untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses hukum oknum kepala desa tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua PD IWO Indramayu meminta Bupati Indramayu untuk segera mencopot kepala desa tersebut dari jabatannya.

“Seorang pemimpin desa yang memberikan rasa tidak aman dan nyaman kepada warganya tidak layak menjabat,” tukasnya.

“Tindakan ini tidak hanya merusak tatanan pemerintahan desa, tetapi juga mencoreng nama baik Kabupaten Indramayu,” sambungnya.

Kasus ancaman ini diketahui setelah M. Tugiran alias Jahol, seorang jurnalis dan anggota pengurus PD IWO Indramayu, mendapatkan ancaman pembunuhan dari oknum Kepala Desa Sukagumiwang.

Hari ini, Senin (27/05/2204), M. Tugiran, yang didampingi oleh kuasa hukum dari IWO Indramayu, melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu.

PD IWO Indramayu menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi tindakan kekerasan maupun ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Indramayu.

Pers atau kemerdekaan pers termasuk kerja wartawan dilindungi oleh negara. Khususnya pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Jadi tidak dibenarkan atas alasan apapun seseorang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Apalagi mengancam wartawan.

Tindakan oknum kades ini juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

PD IWO Indramayu berharap agar langkah ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas profesional mereka.

Zaseda
Sumber berita PD IWO Indramayu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *