Marak Kasus Bullying di Kalangan Sekolah Menjadikan Anak Memiliki Rasa Trauma

Malang | radarbangsatv.com – Bullying yang terjadi di lingkungan sekolah telah menjadi masalah global. Maraknya kasus pembuliyan merupakan isu serius mencakup perilaku verbal, fisik, atau psikologis yang menyakitkan, merendahkan, atau membuat seseorang merasa tidak aman. Data yang didapatkan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tahun 2018, ditemukan kasus dibidang pendidikan sebanyak 161 kasus, 36 (22,4%) merupakan kasus dengan anak korban kekerasan dan bullying, sedangkan kasus anak pelaku kekerasan dan bullying sebanyak 41 (25,5%).
Bullying telah diakui sebagai pemicu dari masalah kesehatan bagi anak sekolah terutama anak pada jenjang sekolah dasar, karena mereka berhubungan dengan berbagai masalah penyesuaian termasuk kesehatan mental yang buruk dan perilaku kekerasan.
Dari beberapa maraknya kasus bullying disebabkan karena sikap tidak adil atau diskriminatif terhadap perbedaan suku, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau karakteristik pribadi lainnya. Selain itu kurangnya pemahaman atau empati terhadap perasaan dan pengalaman orang lain dapat menyebabkan perilaku bullying serta lingkungan yang tidak memiliki pengawasan yang memadai atau gagal menegakkan konsekuensi terhadap perilaku bullying dapat mendorong penyebaran perilaku tersebut.
Bullying dapat memiliki dampak serius pada kesejahteraan mental dan emosional seseorang, dan trauma karena bullying adalah salah satu kemungkinan dampak yang dapat terjadi. Trauma akibat bullying dapat muncul sebagai respons terhadap pengalaman berulang atau berkepanjangan dari tindakan merendahkan, pelecehan, atau kekerasan.
Undang-undang yang mencakup ketentuan tentang perundungan atau bullying termasuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 71 Ayat (2) dari undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk perundungan.
Untuk mengatasi maraknya kasus bullying, diperlukan upaya bersama dari semua pihak. Ini mencakup penguatan pendidikan anti-bullying, peningkatan kesadaran, pembentukan kebijakan yang mendukung lingkungan yang aman, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku bullying. Melibatkan orang tua, guru, dan anggota komunitas dalam upaya pencegahan juga krusial untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang positif bagi anak-anak dan remaja.

Penulis: Zulfa Aulia Mufida Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Ilmu Kesehatan, Prodi Ilmu Keperawatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *