Dugaan Transaksi Uang Rp10 Juta dalam Kasus Narkoba, Nama Kades Kemiri PBS Disorot: Polres Mojokerto Diminta Usut Tuntas
MOJOKERTO | – Dugaan transaksi uang sebesar Rp10 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan kasus narkotika pada 2023 kembali mencuat. Seorang warga berinisial SA, yang berdomisili di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, mengungkapkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kemiri berinisial PBS dalam persoalan yang hingga kini menurut pengakuannya belum mendapatkan kejelasan.
Berdasarkan keterangan SA dan pihak keluarganya kepada wartawan, uang sebesar Rp10 juta disebut pernah diserahkan kepada PBS dengan maksud untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat SA dalam kasus narkotika jenis sabu.
Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka. Apakah uang tersebut benar-benar diserahkan? Untuk kepentingan apa uang itu diberikan? Siapa pihak yang menerima dan mengelolanya? Dan apakah terdapat kaitan dengan proses penanganan perkara di Polsek Pungging?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penelusuran yang jelas.
Keluarga Mengaku Meminjam Uang Rp10 Juta
Dalam keterangannya pada Selasa (20/10/2026) malam, pihak keluarga SA, yakni ibu kandungnya, mengaku masih mengingat penyerahan uang tersebut meskipun tidak lagi mengingat tanggal pasti kejadiannya.
Menurut pengakuan keluarga, saat itu mereka menerima telepon yang disebut berasal dari Polsek Pungging. Keluarga kemudian berupaya mencari pinjaman uang hingga ke wilayah Batu untuk memenuhi jumlah yang diminta atau dibutuhkan dalam penyelesaian persoalan tersebut, sebagaimana yang mereka pahami ketika itu.
“Saya masih ingat, Pak. Cuman karena kejadiannya sudah lama, saya lupa tanggal berapa. Waktu itu saya ditelepon oleh Polsek Pungging. Bahkan uangnya saya carikan pinjaman ke Batu Rp10 juta dan saya berikan ke Pak Lurah,” ungkap ibu SA kepada wartawan.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak keluarga yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, bukti komunikasi, serta penelusuran aliran uang.
Jika benar terdapat penyerahan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah transaksi tersebut memiliki dasar yang sah atau justru mengandung dugaan perbuatan melawan hukum.
Motor Honda PCX Disebut Ikut Digadaikan
Persoalan ini tidak berhenti pada pengakuan penyerahan uang Rp10 juta.
Pihak keluarga juga menyebut bahwa menurut penjelasan yang mereka terima, uang tersebut masih dianggap kurang. Keluarga kemudian mengungkapkan dugaan bahwa sepeda motor Honda PCX milik SA turut digadaikan oleh pihak yang mereka maksud sebagai oknum kepala desa.
Apabila keterangan tersebut dapat dibuktikan, persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk siapa yang menggadaikan kendaraan, atas persetujuan siapa, ke mana hasil gadai diserahkan, serta apakah kendaraan tersebut masih dapat ditelusuri keberadaannya.
Jangan sampai warga yang sedang menghadapi persoalan hukum justru semakin dirugikan akibat transaksi yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
SA juga menyatakan bahwa ibunya menjadi saksi atas penyerahan uang tersebut.
“Saksinya ada ibu saya, Mas. Waktu itu ibu memberikan uang kepada Pak Lurah Rp10 juta,” ujar SA kepada wartawan.
Keterangan SA dan keluarganya tersebut menjadi bahan awal untuk penelusuran, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Datangi Balai Desa, Jawaban “Lali Aku Wesan” Jadi Sorotan
Untuk meminta kejelasan, pada Rabu (21/10/2026), pihak SA mendatangi kantor Balai Desa Kemiri, Kecamatan Pacet. Kedatangan itu disebut bertujuan mempertanyakan persoalan lama tersebut, terutama mengenai uang Rp10 juta yang menurut keluarga telah diserahkan dan kepada siapa uang itu akhirnya diberikan.
Dalam rekaman suara dari telepon genggam SA yang disebut direkam ketika kunjungan berlangsung, terdengar jawaban yang dikaitkan dengan PBS:
“Lali aku wesan,” yang berarti kurang lebih, “Saya sudah lupa.”
Jawaban tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang dipertanyakan bukan perkara sepele bagi keluarga SA. Mereka mengaku telah berupaya mencari pinjaman dalam jumlah besar dan juga menyampaikan adanya persoalan terkait kendaraan milik SA.
Namun, pernyataan singkat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi ilegal maupun keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana narkotika. Rekaman perlu diperiksa keaslian, konteks, dan kelengkapannya, sementara PBS harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan serta hak jawab.
Meski demikian, secara etika pelayanan publik, pertanyaan warga mengenai persoalan yang menyangkut nama seorang pejabat desa patut dijawab secara jelas dan bertanggung jawab. Jika memang tidak mengingat peristiwa tersebut, penjelasan mengenai langkah untuk memeriksa kembali dokumen atau bukti yang tersedia akan membantu menghindari spekulasi.
Kritik Tegas: Jangan Biarkan Dugaan Ini Menggantung
Kepala desa merupakan pejabat publik yang mengemban amanah masyarakat. Kedudukan tersebut menuntut integritas, transparansi, dan sikap bertanggung jawab, terlebih ketika muncul pengakuan warga mengenai penyerahan uang yang dikaitkan dengan perkara pidana.
Jika uang Rp10 juta benar diserahkan dan dikaitkan dengan penyelesaian perkara narkotika, maka persoalan ini harus dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, kedekatan, ataupun pengaruh di lingkungan pemerintahan.
Sebaliknya, tuduhan yang belum terbukti juga tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Kritik terhadap pejabat publik harus berjalan beriringan dengan ketelitian fakta dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Karena itu, Polres Mojokerto dan jajaran terkait, termasuk Polsek Pungging, patut diminta menelusuri apakah benar terdapat penanganan perkara SA pada 2023, siapa petugas yang menangani, bagaimana status hukum perkara tersebut, dan apakah ada catatan atau bukti yang berkaitan dengan dugaan penyerahan uang.
Penelusuran juga perlu mencakup dugaan penggadaian Honda PCX, termasuk identitas pihak yang menggadaikan, dokumen transaksi, dan aliran uangnya apabila bukti tersebut tersedia.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi berbasis bukti diperlukan untuk memulihkan nama baik pihak yang disebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sanksi Apa yang Dapat Dikenakan Jika Terbukti?
Konsekuensi hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak. Jenis sanksi bergantung pada perbuatan yang terbukti, peran masing-masing pihak, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup, kemungkinan tindak lanjutnya antara lain:
1. Proses pidana: Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai pasal yang terbukti relevan. Jika terdapat dugaan pemerasan, penipuan, penggelapan, atau perbuatan lain, penyidik harus terlebih dahulu menguji unsur-unsurnya. Jika terbukti ada keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, penerapan ketentuan hukum narkotika harus didasarkan pada peran dan bukti yang ditemukan.
2. Sanksi administratif terhadap kepala desa: Apabila terbukti melakukan pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan, pemerintah daerah dapat memproses sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kerangka UU Desa, sanksi dapat berupa teguran lisan atau tertulis, dan dalam kondisi yang ditentukan peraturan dapat berlanjut ke pemberhentian sementara atau pemberhentian.
3. Pemeriksaan oleh pemerintah daerah: Bupati Mojokerto melalui perangkat daerah yang berwenang, bersama Camat Pacet dan instansi terkait, dapat diminta menelaah dugaan pelanggaran administratif sesuai kewenangannya. Langkah tersebut harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang sah.
4. Pemulihan kerugian: Jika ditemukan kerugian dan terdapat dasar hukum yang memadai, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atau pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, pemberhentian dari jabatan tidak otomatis terjadi hanya karena sebuah pemberitaan atau laporan masyarakat. Begitu pula, pidana tertentu tidak dapat langsung dilekatkan tanpa pembuktian atas unsur tindak pidana yang bersangkutan.
Mendesak Klarifikasi Terbuka dan Penelusuran Bukti
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini terutama berasal dari SA dan pihak keluarganya serta rekaman suara yang disebut berasal dari kunjungan ke Balai Desa Kemiri. Konfirmasi langsung dari PBS, keterangan resmi Polsek Pungging, dan penjelasan mengenai status perkara pada 2023 masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PBS maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan yang disampaikan akan dipertimbangkan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
Kini yang dibutuhkan bukan saling melempar tuduhan, melainkan pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti. Jika tidak ada pelanggaran, fakta harus menjernihkan persoalan. Namun, jika ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan jabatan. Kebenaran harus dibuka melalui proses yang sah, bukan dibiarkan tenggelam dalam jawaban bahwa seseorang sudah lupa.(TeamBayangan)





