Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polres Sidoarjo Sidak Bumi Hanguskan Maskas Judi Sabung Ayam Meresahkan Masyarakat
Sidoarjo | Bertempat di Jalan raya bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Dusun Dukuh, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Perjudian Sabung Ayam digelar secara besar besaran tanpa memperdulikan aparat penegak Hukum. Jumat 15 Oktober 2026.
Berawal dari laporan informasi yang berhasil di himpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), terkait digelarnya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Sedati, Polres Sidoarjo, Tim melakukan pendataan dan melakukan konfirmasi.
Usai data Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Sedati di himpun, Narsum yang berhasil dihimpun mengatakan, hari ini ramai seperti yang sampean lihat sendiri. Ujar.
Eronisnya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Sedati semewah ini, tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) baik Polres Sidoarjo Maupun Polda Jatim.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta aparat penegak hukum menindak tegas arena perjudian sabung ayam yang meresahkan warga /Masyarakat
LSM Gmicak Meminta Pihak Kepolisian Polsek Sedati, Polres Sidoarjo, Polda Jatim melakukan sidak dan penutupan lokasi judi, Praktik perjudian yang dianggap mengabaikan hukum.
Mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku perjudian, Aturan Hukum Sabung Ayam : Dilarang keras berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999





