Hak Jawab IPDA Gatut Praktikno, S.H.: Pemberitaan Dugaan “86” Rp27 Juta Tidak Benar, Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

SIDOARJO | Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan praktik “86” atau pembayaran uang sebesar Rp27 juta dalam penanganan perkara lingkungan hidup dan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, IPDA Gatut Praktikno, S.H., menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang menyebut namanya dalam dugaan tersebut.

IPDA Gatut menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 juta sebagaimana beredar dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Ia juga membantah telah menerima uang dari Nursalam atau Salam, yang namanya dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan laporan informasi yang berkaitan dengan dugaan persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan prosedur hukum serta administrasi penanganan perkara.

Tegaskan Tidak Menerima Uang

Dalam klarifikasinya, IPDA Gatut Praktikno, S.H., menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan. Ia juga menyampaikan bahwa Nursalam belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi yang telah diterbitkan.

“Pemberitaan mengenai dugaan ‘86’ sebesar Rp27 juta yang menyebut nama saya itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Pak Salam juga belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi. Karena itu, saya meminta agar informasi yang beredar diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, bukan hanya berdasarkan pesan atau tudingan di media sosial,” tegas IPDA Gatut.

Ia menambahkan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik seseorang.

Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

IPDA Gatut juga menegaskan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan laporan informasi tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, surat undangan klarifikasi merupakan bagian dari upaya meminta keterangan untuk kepentingan penelusuran suatu informasi, bukan bukti bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah.

“Dalam menjalankan tugas, kami berpedoman pada aturan dan prosedur yang berlaku. Penanganan perkara harus berdasarkan fakta, keterangan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak benar apabila proses tersebut langsung dikaitkan dengan dugaan transaksi uang tanpa adanya bukti yang jelas,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat membedakan antara proses klarifikasi dalam penanganan laporan dengan tuduhan mengenai adanya penyimpangan. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Minta Informasi Diuji Berdasarkan Bukti

Lebih lanjut, IPDA Gatut meminta agar setiap pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pembayaran Rp27 juta tersebut dapat menyampaikan bukti pendukung yang jelas kepada pihak berwenang.

Ia menilai, keterbukaan terhadap klarifikasi penting untuk menjaga objektivitas pemberitaan sekaligus memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Apabila memang ada pihak yang menyatakan telah memberikan uang, silakan jelaskan secara terbuka kepada pihak berwenang, termasuk kapan, di mana, kepada siapa, dan apa bukti yang dimiliki. Semua harus diuji secara objektif. Saya siap memberikan keterangan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Hak Jawab untuk Meluruskan Informasi

Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab untuk meluruskan pemberitaan yang mengaitkan nama IPDA Gatut Praktikno, S.H., dengan dugaan praktik “86” sebesar Rp27 juta.

Pihaknya berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta verifikasi terhadap seluruh informasi yang diterima redaksi.

Sementara itu, substansi penanganan laporan terkait dugaan persoalan pengelolaan sampah di Kecamatan Tarik tetap perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan kewenangan instansi terkait. Adanya bantahan terhadap dugaan transaksi uang tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti laporan lingkungan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi JejakkasusTV menegaskan bahwa hak jawab ini dimuat untuk memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menyampaikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan tambahan demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan. ,( MD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *