Perjudian Sabung Ayam di Panggereman, Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto Marak Kembali
Markas Perjudian Sabung Ayam di Tunggalpager, Pungging, Mojokerto Mendapat Sorotan Tajam LSM Gmicak
Mojokerto | Berdasarkan laporan informasi yang dihimpun LSM Gmicak, Perjudian Sabung Ayam di Dusun Panggereman, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, beraktivitas lagi, dan hasil pendataan data, sebuah Video LSM Gmicak : Menerangkan bahwa dilokasi Perjudian, Puluhan orang sedang melakukan aktivitas. Senin 07 September 2026.
Perjudian Sabung ayam yang disertai unsur perjudian atau taruhan di Indonesia secara tegas melanggar hukum
Dasar Hukum Larangan : Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Mengatur larangan segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25 juta.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Memperberat dan menegaskan sanksi terhadap pelaku perjudian.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Turut memperkuat aturan pidana bagi pihak yang terlibat maupun yang memfasilitasi arena perjudian sabung ayam.
Berdasarkan Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Pungging, Kabupaten Mojokerto, Kerap di Gerebek aparat penegak hukum (APH) Namun, usai ada penggrebekan, pindah lokasi.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan : Perjudian Sabung ayam di Pungging, Mojokerto sudah lama beraktivitas, aparat penegak hukum pernah melakukan penggrebekan, dan berpindah lokasi. Ujar. (Tim Sembilan)





