Kasus Tambang Galian dugaan ilegal dalam area Pabrik PT. Bahagia Steel Wringinanom ” Disorot LSM Gmicak
LSM Gmicak Desak Bareskrim Mabes Polri Sidak Tambang dugaan ilegal di Pabrik PT Bahagia Steel (BHS), Usut Kasan dan Khoiri
Gresik | Berdasarkan hasil konfirmasi yang berhasil dihimpun LSM Gmicak, muncul nama Kasan dan Khoiri diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penggalian dan jasa angkut tanah urug.
Kedua nama ini bertindak sebagai pihak yang melakukan aktivitas penambangan cut and fill lalu memperjualbelikannya secara ilegal kepada masyarakat.
Terkait Kasan yang diduga berperan sebagai penanggung jawab aktivitas galian C, Dan nama saudara Khoiri yang disebut sebagai pelaksana penggalian dan jasa angkut di area PT Bahagia Steel (BHS) di Desa Sumengko, Wringinanom, Gresik.
Material tersebut berasal dari proyek cut and fill namun diduga diperjualbelikan secara ilegal sebagai tanah urug atau bisa dikatagorikan Limbah dan muncul dugaan oknum polisi sebagai dalang lancarnya aktivitas tambang galian urug tersebut.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), siapa dalang dibalik Aktivitas Tambang Galian Urug didalam Pabrik PT. Bahagia Steel (BHS) Alamat Jalan Raya Wringinanom KM 31, Jl. Raya Sumengko No.99, Sidomoro Sidotompo, Sumengko? Sabtu 18 Juli 2026.
Dugaan aktor atau dalang yang bermain dibalik Aktivitas Tambang Galian Urug didalam Pabrik PT. Bahagia Steel (BHS) masih dalam penelusuran LSM Gmicak.
Untuk membongkar Tambang Galian Urug dugaan ilegal Lokasi Dalam Pabrik PT. Bahagia Steel (BHS) Sumenngko Wringinanom, dan muncul nama Kasan dan Khoiri diduga berperan sebagai pelaku utama dan aktor oknum APH.
LSM Gmicak mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tambang galian ilegal yang diduga beroperasi secara kebal hukum.
Desakan ini dipicu oleh dugaan adanya oknum aparat atau pihak berkuasa tertentu yang bertindak diduga adanya dalang (beking) maupun aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan tak berizin tersebut.
Sementara itu nama hasan dan Khoiri belum berhasil di konfirmasi
Berita sebelumnya :
PT. Bahagia Steel (BHS) Alamat Jalan Raya Wringinanom KM 31, Jl. Raya Sumengko No.99, Sidomoro Sidotompo, Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,
Perusahaan manufaktur dan distribusi yang memproduksi Baja Tulangan Beton (besi beton). Perusahaan ini berskala besar, Eronisnya didalam lokasi Pabrik terdapat Tambang Galian Urug diduga Ilegal Belum memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) pengangkutan dan penjualan dari Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan laporan informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), dari pintu pabrik PT. Bahagia Steel (BHS) puluhan truk keluar membawah tanah urug hasil tambang galian yang berasal dari dalam lokasi Pabrik. Kamis 16 Juli 2026.
Salah satu warga sekitar sekaligus merupakan Nara sumber, mengatakan aktivitas tambang galian urug didalam pabrik PT. Bahagia Steel (BHS) Alamat Jalan Raya Wringinanom KM 31, Jl. Raya Sumengko berjalan cukup lama.
Senda dengan narasumber lainnya, saat di konfirmasi, mengatakan tanah urug ini berasal dari pabrik PT. Bahagia Steel (BHS) yang lagi pengembangan, ujar.
Direktur/ Penanggung Jawab pabrik PT. Bahagia Steel (BHS) belum bisa dikonfirmasi.
LSM Gmicak, Selain Kegiatan tambang galian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pertambangan Tanpa Izin (PETI), diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Solar dari SPBU sekitar, Hal ini merupakan tindak pidana serius di Indonesia.
Tambang galian urug dugaan ilegal di dalam pabrik PT. Bahagia Steel (BHS) beroperasi tanpa ada tindakan hukum dari Polres Gresik, Polda Jatim
Kesimpulan : Patut Diduga aktivitas puluhan tambang galian urug yang beroperasi di dalam pabrik PT. Bahagia Steel (BHS) belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak aparat penegak hukum (APH), Bupati Gresik, Dinas Lingkungan Hidup Polres Gresik, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memproses hukum pelaku tambang galian urug ilegal yang beroperasi di area pabrik PT Bahagia Steel, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999
.





