Ditreskrimsus Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM Subsidi
Kasus BBM Solar Subsidi Pelaku diamankan Polda Banten
Banten | Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026. Dalam pengungkapan ini, delapan orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Sebagaimana diketahui, dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan porsi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg mencapai Rp105,4 triliun.
Besarnya anggaran tersebut berpotensi mengalami pembengkakan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” jelas Kapolda Banten, Selasa (5/5/26).
Enam kasus yang diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari total kasus tersebut terdiri atas empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, satu kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, dan satu kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg.
“Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran,” ungkapnya.
Delapan tersangka yang ditangkap, yaitu AR (36), KR (25), AZ (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Para tsrsangka mengaku motifnya melakukan tindak pidana untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM/LPG subsidi dan non-subsidi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama enam tahun Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolda Banten menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Polda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Tim)





